Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh, Dwijendra Diliburkan

Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin.

 BALI TRIBUNE -  Yayasan Dwijendra meliburkan sementara perkuliahan Unversitas Dwijendra mulai Selasa (27/11) hingga Minggu (2/12) mendatang menyusul demo yang dilakukan mahasiswa pada Senin (26/11) lalu. Keputusan meliburkan kampus di Jalan Kamboja Denpasar itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 1505/UD/II/L/XI/2018. Dalam surat tersebut menyebutkan kampus dalam kondisi tidak kondusif karena adanya permasalahan hukum antara pengurus lama dan baru. Disebutkan pula, perseteruan antara pengurus lama dengan pengurus baru masih dalam tahap persidangan di PN Denpasar. Dalam surat ditanda tangani Rektor Universitas Dwijendra, Dr Putu Dyatmikawati tersebut juga melarang mahasiswa memasuki kampus selama sepekan. Meski diliburkan, namun kondisi Yayasan Dwijendra tetap memanas. Informasi dihimpun, petugas keamanan menyeleksi orang-orang yang akan masuk ke area yayasan. Pihak yayasan juga beberapa kali melakukan pengusiran terhadap dosen yang akan masuk ke yayasan. “Tadi ada beberapa dosen yang akan masuk yayasan diusir petugas keamanan. Katanya perintah atasan,” ungkap seorang sumber. Sementara pantauan di lokasi hingga Selasa sore nampak pengamanan di sekitar yayasan diperketat. Pintu gerbang yayasan juga terlihat dikunci dari dalam. Nampak pula belasan petugas kepolisian berpakaian sipil ikut berjaga di sekitar yayasan yang menaungi TK, SD, SMA hingga universitas itu. Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan yang ditemui mengaku sangat menyayangkan aksi penutupan yayasan yang dilakukan pengurus yayasan yang lama. Aksi seperti ini akan merugikan mahasiswa dan mencoreng Yayasan Dwijendra. “Kalau mau menyelesaikan masalah mari kita duduk bersama mencari solusi. Bukan menutup gerbang yayasan dan meliburkan mahasiswa dan melarang dosen masuk,” ujar Wirawan. Ditegaskannya, saat ini Ketua Yayasan yang lama, Made Sumitra Candra Jaya masih memposisikan diri sebagai ketua yayasan. Padahal sudah tidak memiliki legal standing lagi sebagai ketua yayasan. “Masa kepengurusan Made Sumitra Jaya Candra sudah berakhir 20 September lalu. Namun ia tetap tidak mau keluar dari yayasan dan tetap memposisikan sebagai ketua yayasan yang sah,” ungkapnya. Sebagai Ketua Yayasan yang baru, Wirawan mengaku sudah mengambil beberapa langkah hukum. Di antaranya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik yayasan di dua bank. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh pengurus yayasan yang lama dan memudahkan melakukan audit keuangan. Mantan Rektor Universitas Dwijendra ini sendiri sudah satu kali melakukan somasi terhadap pengurus yang lama. Selanjutnya akan disusul dengan somasi kedua dan ketiga. “Jika tidak direspon kami akan melakukan eksekusi pengurus yang lama tentunya dengan diback up kepolisian. Karena kami adalah kepngurusan Yayasan Dwijendra yang sah,” tegasnya. Terkait tudingan korupsi yang dilakukan Pembina Yayasan Dwijendra yang baru, yaitu Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara hingga Rp1 miliar, juga dibantah. Wirawan mengatakan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke polisi. Hasilnya, penyidik dalam SP2HP terakhir menyatakan tidak menemukan tindak pidana dalam perkara ini dan menyebutnya sebagai pinjam meminjam.

wartawan
redaksi
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.