Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kitab Suci Hindu Jadi Nama Motor, KMHDI Layangkan Protes Keras

Bali Tribune/Kitab Suci Hindu Jadi Nama Motor

balitribune.co.id | DenpasarPT Indo Jaya Motor siap meluncurkan produk motor listriknya melalui Electronic Vehicle Indonesia (ELVINDO). Sayangnya, kabar baik ini justru ternoda. Sebab, penamaan salah satu spesifikasi motor listrik tersebut justru banyak menuai protes, khususnya umat Hindu. 
 
Protes dilakukan umat Hindu lantaran penggunaan nama Veda, yang tak lain adalah kitab suci agama Hindu. Protes keras salah satunya dilayangkan oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI). Organisasi kemasyarakatan pemuda ini melayangkan protes atas penggunaan nama kitab suci sebagai nama produk kendaraan bermotor tersebut.
 
"Kami sudah layangkan surat protes kepada PT Indo Jaya Motor. Kami sampaikan keberatan dengan penamaan tersebut,” tutur I Kadek Andre, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, melalui keterangan tertulis yang diterima Bali Tribune di Denpasar, Rabu (15/1/2020).
 
 
 
Ia menjelaskan, nama-nama produk Elvindo tersebut memang sarat dengan unsur keagamaan Hindu. Selain Veda, sejumlah tokoh dalam peradaban Hindu juga turut dijadikan nama spesifikasi produk, di antaranya Bisma, Arjuna, dan Rama.
 
"Saya meyakini orang-orang di PT Indo Jaya Motor adalah orang-orang terdidik, sehingga pasti paham betul bagaimana menjaga etika dan menghargai kepercayaan dalam beragama,” tandas Andre Nuaba. 
 
“Reaksi yang sama, bahkan bisa lebih besar pula akan muncul ketika nama kitab suci agama lainnya dijadikan nama produk komersil," imbuhnya. 
 
KMHDI pun mendesak agar PT Indo Jaya Motor Electric segera menindaklanjuti tututannya agar tidak memunculkan konflik yang berkelanjutan. Pihaknya mendesak agar PT Indo Jaya Motor mengganti nama produknya.
 
"Untuk mencegah konflik horizontal, kami menuntut PT Indo Jaya Motor Electric agar merubah penggunaan nama Veda sebagai nama produk motor listriknya," pungkas Kadek Andre.
wartawan
San Edison
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.