Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kodam IX/Udayana dan BTN Jalin Kerja Sama Kemudahan Kepemilikan Rumah

Bali Tribune/ AUDIENSI- Audensi rombongan Bank BTN Cabang Denpasar diakhiri dengan foto bersama Aslog dan Aster Kasdam IX/Udayana, pimpinan WMU, Lending Head dan Funding Staf BTN KC Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Bertempat di Makodam IX/Udayana, Denpasar, Rabu (10/8), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, menerima audiensi rombongan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero, Tbk, Kantor Cabang Denpasar. Selain untuk mempererat silaturahmi juga membahas rencana pihak BTN Cabang Denpasar memberikan kemudahan bagi para prajurit dan PNS Kodam IX/Udayana dalam kepemilikan rumah.

"Terima kasih kepada pihak BTN Cabang Denpasar yang telah mendukung rencana Kodam IX/Udayana dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi para prajurit dan PNS Kodam IX/Udayana, dan memberikan birokrasi dan sistem yang lebih mudah untuk kepemilikan rumah tempat tinggal," ujar Jenderal Sonny Aprianto
Jenderal TNI AD bintang dua itu menjelaskan, pembangunan perumahan tersebut diinisiasi oleh Kodam IX/Udayana yang bekerjasama dengan pihak developer Wira Mitra Utama (WMU) dengan lokasi pembangunan perumahan berada di Desa Lovina, Kabupaten Buleleng.

"Saya sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari BTN, semoga hal ini nantinya akan semakin meningkatkan kesejahteraan prajurit dan PNS Kodam IX/Udayana, terutama dalam kepemilikan rumah," harap Pangdam.

Sementara, Deputy Branch Manager BTN Kantor Cabang Denpasar Rachman mengatakan, oegiatan audensi ini bertujuan untuk membahas terkait adanya sejumlah anggota Kodam IX/Udayana yang mengajukan pinjaman sejumlah dana untik pengadaan rumah yang dikembangkan oleh pihak WMU "Selain bersilaturahmi, kami juga ingin berkoordinasi terkait kepemilikan rumah murah bagi prajurit melalui kerja sama Kodam IX/Udayana dengan BTN bersama WMU yang merupakan mitra pengembang BTN Cabang Denpasar," kata Rachman.

wartawan
JOK
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.