Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kodam IX/Udayana Kembali Buka Pendaftaran Caba dan Cata PK TA 2022

Bali Tribune/ Kodam IX/Udayana kembali membuka pendaftaran calon bintara (caba) Prajurit Karier (PK).



balitribune.co.id | Denpasar - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), termasuk Kodam IX/Udayana kembali membuka pendaftaran calon bintara (caba) Prajurit Karier (PK) sumber santri dan lintas agama Gelombang I (Gel-I) dan calon tamtama (cata) PK Gel-I secara online sejak 3 Januari 2022 lalu, serta pendaftaran ulang dan validasi pada 21 Februari hingga 4 Maret 2022 mendatang.

“Selama proses penerimaan berlangsung di tiga wilayah Kodam IX/Udayana yaitu di Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali, para calon bintara dan tamtama tidak dipungut biaya apapun. Jika ada yang mengatasnamakan panitia untuk membayar sejumlah uang untuk ditransfer, hal itu sudah pasti penipuan dan segera laporkan ke panitia terdekat," saran Kapendam IX/Udayana Letkol Kav Antonius Totok YP, saat ditemui di Denpasar, Rabu (12/1).

Setelah daftar ulang dan validasi dilanjutkan pengecekan awal dan pemeriksaan atau seleksi tingkat pusat diantaranya, administrasi, kesehatan, jasmani, litpers, dan keahlian yang dipersyaratkan. Bila memenuhi syarat dan dinyatakan lulus, akan diberangkatkan untuk mengikuti pendidikan baik Caba PK sumber santri dan lintas agama Gel-I maupun Cata PK Gel-I TNI AD TA 2022 yang dibuka pada 6 Mei 2022.  

Pada penerimaan prajurit kali ini ada yang berbeda, dimana pada poin ke dua persyaratan caba adalah berijazah minimal SMA/MA/SMK, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan dengan persyaratan nilai sesuai yang dipersyaratkan. Serta tambahan untuk sumber santri, calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama disampaikan waktu daftar ulang atau validasi.

"Demikian halnya untuk cata, dimana pada poin ke dua juga persyaratannya adalah untuk sumber umum atau regular serendah-rendahnya berijazah atau lulusan SMP/sederajat dan yang setara, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi. Serta tambahan untuk sumber santri, calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama disampaikan pada daftar ulang atau validasi," jelas Kapendam.

Untuk tata cara pendaftaran, para calon harus melaksanakan pendaftaran online, baik bagi Caba PK sumber santri dan lintas agama Gel-I maupun Cata PK Gel-I TNI AD melalui website penerimaan prajurit TNI AD, yaitu melalui http://ad.rekrutmen-tni.mil.id, sesuai batas waktu yang ditentukan.

Bagi calon yang belum memahami cara mendaftar melalui online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan penjelasan dari petugas pendaftaran tentang bagaimana cara mendaftar dengan membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya cetak printout formulir pendaftaran online dan datang ke Ajendam/Ajenrem sesuai wilayah untuk melaksanakan pendaftaran ulang sesuai waktu yang ditentukan.

"Persiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti kegiatan seleksi, sesuai tahapan seleksi yang telah diatur oleh Panitia Daerah (Panda) masing-masing," imbau Letkol Antonius Totok.

Dalam pelaksanaan penerimaan ini, Kodam IX/Udayana membuka pendaftaran di tiga provinsi yaitu di Ajenrem 161/Wira Sakti (Kupang, NTT), Ajenrem 162/Wira Bhakti (Mataram, NTB)) dan di Ajendam IX/Udayana (Denpasar, Bali). “Sekali lagi, terkait informasi selengkapnya untuk penerimaan calon prajurit TNI AD seperti, pengumuman, persyaratan, lokasi, jadwal, materi seleksi, dan panduan secara lengkap dapat mengunjungi website penerimaan prajurit TNI AD yaitu melalui http://ad.rekrutmen-tni.mil.id," kata Kapendam.

wartawan
JOK
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.