Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kodam IX/Udayana Terima Calon Bintara Prajurit Karier

Kolonel Inf J Hotman Hutahaean, SSos
Kolonel Inf J Hotman Hutahaean, SSos

BALI TRIBUNE - Untuk memenuhi kebutuhan organisasi, Kodam IX/Udayana memberikan kesempatan kepada generasi muda yang berminat dalam meniti karier di bidang militer.

“Kodam IX/Udayana membuka pendidikan calon bintara (caba) Prajurit Karier (PK) untuk pulau terluar (puter)/perbatasan atau pedalaman dan Caba Reguler TNI AD Tahun 2017, bagi generasi muda yang berminat dapat mendaftarkan diri sampai tanggal 27 Agustus 2017,” ujar Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf J Hotman Hutahaean, SSos., di Makodam IX/Udayana, Denpasar, Senin (21/8).

Persyaratannya, WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, usia minimum 17 tahun 9 bulan hingga maksimal 22 tahun pada saat pendidikan pertama dibuka, pada 29 Septembr 2017 mendatang. Tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani, tidak berkacamata, dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Persyaratan lain, laki-laki atau perempuan, bukan anggota atau mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, tinggi badan minimal 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan, berat badan seimbang, berijazah minimal SMA/MA/SMK, baik negeri ataupun swasta yang terakreditasi, belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dua tahun setelah selesai pendidikan pertama, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pendidikan (IDP) selama sepuluh tahun,” jelas Kapendam.

Juga tidak bertato/bekas tato dan ditindik/bekas ditindik, bersedia mematuhi peraturan bebas KKN dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan,  meliputi administrasi, kesehatan jasmani, mental ideologi, psikologi, dan akademik.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website penerimaan prajurit: http://rekrutmen-tni.mil.id atau langsung ke kantor Ajendam IX/Udayana Jl PB Sudirman, Denpasar, Ajenrem 161/Wira Sakti di Jl Cendana, Kupang, NTT, atau kantor Ajenrem 162/Wira Bhakti di Jl Malomba, Mataram, NTB. Dengan membawa KTP, fotocopy KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, ijazah, NEM/NUAN (asli), mulai dari SD, SLTP, dan SLTA, serta raport.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.