Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang dengan Cara Dicicil

Bali Tribune / KEMBALIKAN - Staf kolektor LPD Anturan tengah mengembalikan uang reward penjualan tanah kavling kepada penyidik Pidsus Kejajri Buleleng, Rabu (27/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah staf pengawas (pengurus) di LPD Desa Adat Anturan mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah sebesar Rp 126 juta, kembali staf kolektor mendatangi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk melakukan hal yang sama. Kendati dilakukan dengan cara mencicil staf dibagian kolektor tetap melakukan pengembalian mengingat uang reward yang diberikan didapat dengan cara melanggar hukum.

Staf bagian kolektor yang mengembalikan uang reward tersebut berinisial KB mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan uang hasil reward kavling tanah yang ia terima.

Penyerahan uang reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan ini dilakukan oleh KB pada Rabu (27/7) kepada penyidik Pidsus Kejari Buleleng di sela pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari pengurus dan juga perangkat Desa Adat Anturan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan jumlah uang reward yang dikembalikan oleh KB sebanyak Rp 74,5 juta. ”Sisanya akan dicicil oleh yang bersangkutan (KB) yang berjanji akan segera melunasinya,” ujar Agung Jayalantara.

Setelah ada pengembalian, penyidik secara resmi menyita uang reward tersebut dengan membuat berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh KB. Sedangkan terhadap 2 orang saksi berinisial IKW dan KS yang diperiksa, menurut Jayalntara, telah mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah dari Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

“Sudah ada surat pernyataan saksi-saksi yang diperiksa bersedia mengembalikan uang yang mereka terima. Dan itu akan dikembalikan dalam waktu dua minggu ke depan. Besarnya sekitar Rp 50 juta,” imbuhnya.

Untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Anturan itu, Agung Jayalantara mengaku terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut semakin terang benderang.

”Koordinasi terus dilakukan terutama dengan pihak penerima uang reward kavling agar segera dilakukan pengembalian yang bukan haknya. Ini juga untuk optimalisasi aset recovery LPD Anturan,”tandas Jayalantara.

wartawan
CHA
Category

Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, Bupati Satria: Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (1/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Pengastian-Pendem Jembrana Amblas, Akses Warga Terputus

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini bencana banjir yang melanda Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu masih menimbulkan dampak. Kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut kini bertambah dan berdampak pada aktiftas masyarakat. Seperti pada ruas jalan Pengastian, Pendem yang sebelumnya tergerus banjir kini amblas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.