balitribune.co.id | Singaraja - Setelah staf pengawas (pengurus) di LPD Desa Adat Anturan mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah sebesar Rp 126 juta, kembali staf kolektor mendatangi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk melakukan hal yang sama. Kendati dilakukan dengan cara mencicil staf dibagian kolektor tetap melakukan pengembalian mengingat uang reward yang diberikan didapat dengan cara melanggar hukum.
Staf bagian kolektor yang mengembalikan uang reward tersebut berinisial KB mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan uang hasil reward kavling tanah yang ia terima.
Penyerahan uang reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan ini dilakukan oleh KB pada Rabu (27/7) kepada penyidik Pidsus Kejari Buleleng di sela pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari pengurus dan juga perangkat Desa Adat Anturan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan jumlah uang reward yang dikembalikan oleh KB sebanyak Rp 74,5 juta. ”Sisanya akan dicicil oleh yang bersangkutan (KB) yang berjanji akan segera melunasinya,” ujar Agung Jayalantara.
Setelah ada pengembalian, penyidik secara resmi menyita uang reward tersebut dengan membuat berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh KB. Sedangkan terhadap 2 orang saksi berinisial IKW dan KS yang diperiksa, menurut Jayalntara, telah mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah dari Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
“Sudah ada surat pernyataan saksi-saksi yang diperiksa bersedia mengembalikan uang yang mereka terima. Dan itu akan dikembalikan dalam waktu dua minggu ke depan. Besarnya sekitar Rp 50 juta,” imbuhnya.
Untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Anturan itu, Agung Jayalantara mengaku terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut semakin terang benderang.
”Koordinasi terus dilakukan terutama dengan pihak penerima uang reward kavling agar segera dilakukan pengembalian yang bukan haknya. Ini juga untuk optimalisasi aset recovery LPD Anturan,”tandas Jayalantara.