Mangupura, Bali Tribune
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi I DPRD Badung, Selasa (28/6) melakukan sidak ke BIMC Hospital Kuta. Sesuai laporan, izin mendirikan bangunan (IMB) BIMC Hospital masa berlakunya telah berakhir.
Ketua Komisi I, Wayan Suyasa yang memimpin rombongan pun menyarankan untuk segara mengurus IMB. “Dimana pun kita berinvestasi wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jadi kalau IMB sudah tidak berlaku, wajib segera mengurus IMB,” kata Suyasa saat diterima oleh Direktur BIMC, dr. Made Indra Wijaya bersama salah managemen BIMC, dr Mieke.
Mendengar hal itu, Indra Wijaya mengaku tak mengetahui mengenai berakhirnya IMB, lantaran baru sejak Juni dirinya ditunjuk sebagai direktur. “Setahu saya IMB berlaku selamanya dan selama gedung tidak ada perubahan,” kata dr. Indra.
Atas tanggapan itu, Suyasa meminta Kabid IMB BPPT Badung I Gusti Ngurah Suardika yang turut dalam sidak tersebut untuk menjelaskan berlakunya BIMC Hospital. Suardika menjelaskan, berlakunya IMB BIMC sesuai sewa menyewa dan berakhir tahun 2014.
“Tahun 2014 kasus ini pernah muncul antara pemilik lahan dengan BIMC. IMB yang dikeluakan berdasarkan sewa menyewa, sesuai aturan IMB dibuat berdasarkan sewa menyewa dan IMB akan berakhir sesuai sewa menyewa,” jelasnya.
Lanjut dia, pihak BIMC pernah mengurus IMB, namun tak bisa diproses lantaran belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak BIMC Hospital. Apalagi kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung. “Karena terbentur itu kami belum bisa menerbitkan IMB yang dimohonkan,” ujarnya.
Berdasarkan akta surat sewa menyewa bangunan No 3, tanggal 2 Januari 2004, IMB Rumah Sakit BIMC Nomor 1066 tahun 2005, atas nama Dr. Dinny Thong Tet Djet. Kata Suardika, dalam IMB tersebut memang tidak disebutkan masa berlakunya, tetapi dalam lembaran menimbang dan seterusnya disebutkan masa berakhirnya IMB tersebut. “Dengan masa sewa berakhir masa IMB juga berakhir,” katanya.
Sesuai penjelasan Suardika, Ketua Komisi I Wayan Suyasa mengaku tak ingin membahas terkait permasalan tersebut. Pihaknya hanya menyarankan agar permasalahan segara bisa diselasaikan agar IMB bisa diterbitkan.
“Kami datang bukan urusan sewa menyewa, yang jelas masa berlaku IMB BIMC Hospital telah berakhir. Silahkan selesaikan dan cari win-win solution, sehingga ada titik temu. Kalau kami saklek, karena IMB mati operasional BIMC bisa distop,” tegas Suyasa, saat sidak yang juga didamping oleh Anggota diantaranya, I Made Ponda Wirawan, I Made Subawa dan I Wayan Regep, serta Kabid Ops Satpol PP Badung, Dewa Nyoman Oka.
Direktur BIMC Hospital, Made Indra Wijaya menyambut baik usulan Dewan dan pihaknya pun akan mencari waktu agar semua selasai dengan baik. “Sebagai warga negara yang baik kita harus ikut aturan yang berlaku,” kata Indra Wijaya.