Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi III Rapat Kerja dengan Eksekutif

RAKAT KERJA - Ketua Komisi III, Putu Alit Yandinata saat memimpin rapat kerja dengan esekutif membahas pergeseran anggran tahun 2017 di kantor DPRD Badung, Kamis (4/5).

BALI TRIBUNE - Komisi III DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif membahas terkait pergeseran anggaran tahun 2017. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan di gedung dewan Badung, Kamis (4/5) dihadiri perwakilan dari BPKAD, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, Bappeda, dan pihak Inspektorat. Rapat langsung dipimpin Ketua Komisi III, I Putu Alit Yandinata. Hadir pula sejumlah anggota diantaranya I Wayan Sandra dan I Ketut Subagia.

Poin utama dalam rapat tersebut yakni menindaklanjuti surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung Nomor : 600/797/PKP, perihal Pergeseran Anggaran dan merujuk surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung Nomor : 903/018/DPUPR perihal Permohonan dana Penanganan Bencana. Adapun kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran sebagai berikut, yakni pertama, pembangunan rumah layak huni akibat bencana. Kedua, pembangunan rumah layak huni bagi rumah tangga miskin (bedah rumah). Ketiga, peningkatan kualitas (PK) rumah swadaya di Kabupaten Badung.  Keempat, penanggulangan bencana alam longsor Desa Plaga, Semanik, Tiyingan, Sekarmukti, Tinggan dan lingkungan jembatan Bangkung.

“Intinya belanja hibah barang yang semula dirancang pada Belanja Langsung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan kegiatan sebagaimana disebut pada nomor 1 dan 3 dimohonkan untuk dilakukan pergeseran ke Belanja Tidak Langsung khususnya belanja bantuan sosial pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” terang Alit Yandinata.

Secara aturan, lanjut Alit Yandinata menjelaskan, pergesaran anggaran dari Belanja Langsung menjadi Belanja Tidak Langsung dimungkinkan berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tetang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pada pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) serta Permendagri Nomor 32 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Khusus untuk penanggulangan bencana alam longsor Desa Plaga, Semanik, Tiyingan, Sekarmukti, Tinggan dan lingkungan jembatan Bangkung, ungkap Alit Yandinata, akan menggunakan dana tak terduga dengan besaran anggaran mencapai Rp 7.448.394.900. “Karena dana tak terduga hanya sebesar Rp 3 miliar, maka kami sependapat dengan pemerintah yakni dengan memanfaatkan Uang Kas Daerah,” terangnya.

“Aturan juga memperbolehkan yakni mengacu pada pasal 162 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khusus pada ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan Uang Kas yang tersedia,” imbuh Alit Yandinata.

Hal serupa juga disampaikan anggota komisi III lainnya, I Wayan Sandra. Menurutnya pergesaran anggaran ini memungkin dilakukan, apalagi ternyata apabila menggunakan Belanja Langsung, syaratnya hanya diperuntukkan untuk kelompok saja, sedangkan apabila bergeser menjadi Belanja Tidak Langsung, maka bisa untuk perorongan, seperti untuk kegiatan fasilitas pembangunan rumah layak huni akibat bencana, fasilitas pelaksanaan pembangunan rumah layak huni bagi rumah tangga miskin (bedah rumah), dan fasilitas peningkatan kualitas (PK) rumah swadaya di Kabupaten Badung.

“Jadi bagi kami di Komisi III tidak ada alasan untuk tidak menyetujui pergesaran anggaran ini,” kata Sandra diamini I Ketut Subagi, anggota Komisi III lainnya.

Sementara Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, I Wayan Seraman ditemui usai rapat menyatakan bila pemerintah tahun 2017 telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memberi bantuan bagi rumah warga yang terkena bencana. “Untuk tahun ini baru ditarget 20 rumah, acuannya kejadian bencana tahun lalu. masing-masing rumah dianggarkan maksimal Rp 50 juta,” terangnya.

Adapun syaratnya, yakni rumah masyarakat yang terkena bencana. “Yang penting itu milik warga Badung yang terkena bencana, maka pemerintah akan bantu,” tegasnya.

Bagaimana dengan yang terkena bencana karena kebakaran? “Untuk itu masih kita kaji, karena kebakaran kan biasanya akibat kelalaian, jadi murni karena bencana akibat faktor alam,” tukas Seraman.

wartawan
I Made Darna
Category

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.