Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV DPRD Bali Kunker ke Jawa Tengah, Perkuat Substansi Ranperda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali

DPRD
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr I Nyoman Sugawa Korry, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, dan anggota saat Kunker ke Jawa Tengah.

BALI TRIBUNE - Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (6/2). Kunker dilakukan terkait pembahasan sekaligus memperkuat substansi Raperda Tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr I Nyoman Sugawa Korry, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, juga hadir pada kesempatan tersebut.

Dalam kunjungan ini, Sugawa Korry dan rombongan diterima oleh Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dra Istiyarti, MPd, di Gedung A Lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pertemuan ini terungkap bahwa Provinsi Bali sesungguhnya sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Artinya, Perda ini sudah berumur 26 tahun.

“Dalam rentang waktu yang cukup lama tersebut, Perda ini belum mengalami revisi. Rencananya, Ranperda yang baru ini akan dijadikan Perda baru,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, di awal pertemuan.

Sementara Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Istiyarti, menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Diakuinya, Bali lebih awal memiliki Perda yang mengatur tentang bahasa daerah ini.

Hanya saja, ada sedikit perbedaan pada Judul Perda, khususnya terkait posisi kata Aksara di Perda Provinsi Jawa tengah pada bagian belakang Judul Perda (Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa). Sedangkan Bali, Judul Perda adalah Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Istiyarti kemudian menjelaskan dasar hukum terkait pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Di antaranya adalah UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang di dalamnya mengatur pentingnya perlindungan, plestarian dan pembinaan Bahasa Daerah.

Selanjutnya Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, serta Pergub Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah.

“Ada juga SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/ 5/ 2010 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Pendidikan SD/SDLB/ MI, SMP/ SMPLB/ MTS Negeri dan Swasta. Keputusan ini menegaskan kebijakan mengenai pengajaran bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah,” kata Istiyarti.

Dengan demikian, di Jawa Tengah diwajibkan pemakaian Bahasa Jawa sehari dalam sepekan. Selain itu, juga diterapkan di tingkat instansi pemerintah dan sekolah.

Ia menambahkan, penerapan Perda di Jawa Tengah ini disesuaikan dengan kearifan lokal seperti Bayumasan, Berebes dan Semarang, Solo. Ia mencontohkan penerapan Bahasa Jawa di Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

“Ini adalah desa yang sudah menerapkan kegiatan Sinau Bareng (Belajar Bersama) Bahasa Jawa untuk membentuk budi pekerti luhur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yakni melaksanakan Pasinauan Bahasa Jawa untuk anak - anak SD dan SMP,” urainya.

Adapun Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga terus meningkatkan keterampilan Bahasa Jawa. Di antaranya, peningkatan berbahasa Jawa bagi Guru SMA/ SMK dengan perwakilan guru di 35 kabupaten/ kota se- Jawa Tengah, penggiat Bahasa di kabupaten/ kota se- Jawa Tengah, serta OPD kabupaten/ kota se- Jawa Tengah.

“Ada juga rencana penerapan atau pemakaian Aksara Jawa untuk papan petunjuk jalan, nama kantor, dan papan nama,” urainya.

wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.