Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Kunjungan Kerja ke Bali dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan UU Tentang Serikat Pekerja/Buruh

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Suasana FGD Komite III DPD RI dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Bali
balitribune.co.id | DenpasarKomite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kegiatan Kunjungan Kerja Focus Group Discussion (FGD) dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilaksanakan di Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (22/11). FGD Komite III DPD RI bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia dan para akademisi ini untuk melakukan inventarisasi temuan dan permasalahan terkait efektivitas pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu melakukan dialog, menggali informasi dan gagasan guna mendapatkan masukan bagi perbaikan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya selaku Pimpinan FGD menyampaikan salah satu hak pekerja/buruh adalah untuk membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Dua puluh tahun pengundangan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh relatif berjalan baik. Hal ini terlihat dari tertatanya prosedur pembentukan dan perjenjangan organisasi serikat buruh/pekerja, mulai dari tingkat atau jenjang yang terendah hingga konfederasi. 
 
Namun demikian, sebagaimana hasil RDPU Komite III DPD RI dengan LBH Jakarta dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada Senin, 8 November 2021 lalu, terkemuka beberapa temuan menarik. Pertama, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan-tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja, membuat serikat pekerja tandingan, bahkan adanya pengaturan PKB dan/Peraturan Perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang. 
 
Kedua, laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sering tidak ditindaklanjuti, entah karena kekurangpahaman atau kesengajaan. Ketiga, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh.
 
Evi Apita mengatakan, selain ketiga hal tersebut Komite III DPD RI juga menengarai adanya temuan lain, seperti pembatasan jumlah serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan untuk meminimalkan konflik, status pekerja outsourcing dalam keanggotaan serikat pekerja/buruh, hingga peran dan fungsi serikat buruh/pekerja yang seharusnya juga diarahkan pada peningkatan kualitas buruh/pekerja, layak untuk menjadi wacana terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
 
"Hal-hal tersebut melatarbelakangi kegiatan hari ini. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Komite III DPD RI pada hari ini hadir untuk menjaring pandangan dan pendapat serta aspirasi masyarakat dan daerah terkait efektivitas implementasi Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Apakah norma-norma dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh cukup untuk mengatasi berbagai persoalan kekinian yang muncul saat ini," katanya. 
 
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang melaksanakan regulasi kebijakan program pembangunan yang khusus berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, sebagai upaya pemenuhan Krama/masyarakat Bali. Menurutnya, di pulau ini perlu fokus pada penyiapan ketenagakerjaan yang spesifik yaitu pertanian modern, pariwisata, industri kreatif berbasis budaya, arsitektur dan desain, pengobatan tradisional serta spa.
 
"Kami menyambut kunjungan kerja DPD RI beserta rombongan dalam bentuk FGD Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ucap Wagub Cok Ace.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda membeberkan kondisi ketenagakerjaan di Bali pada Februari 2020 hingga Agustus 2021. Angkatan kerja di Bali pada Februari 2020 mencapai 2.639.910 orang, pada Agustus 2020 mengalami penurunan menjadi 2.567.920, angka ini terus mengalami penurunan menjadi 2.566.430 angkatan kerja. "Angka angkatan kerja di Bali pada Agustus 2021 berangsur mengalami kenaikan menjadi 2.580.520 angkatan kerja," bebernya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam membela kepentingan pekerja/buruh dan juga untuk meningkatkan kemampuan anggotanya saat ini. Namun tetap diperlukan peningkatan kapasitas pekerja sebagai anggota SP/SB dalam membangun organisasinya dan ikutserta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 
 
Wayan Madra, Ketua Serikat Pekerja Provinsi Bali menekankan masalah hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Walaupun ada hal untuk membentuk serikat pekerja, namum masalah di lapangan terhadap pekerja yang pendidikannnya rendah, pengetahuannya kurang ini tidak ada keberanian terhadap perusahaannya. "Sehingga akan ada intimidasi sedikit saja sudah mundur, sehingga tidak bisa membuat serikat pekerja. Inilah yang terjadi di Bali. Maka kami menginginkan supaya ada suatu kepastian untuk bisa membentuk serikat pekerja. Jadi wajib di setiap perusahaan ada serikat pekerja, perusahaannya wajib masuk anggota Apindo," tambahnya. 
 
Merespon pernyataan Wayan Madra, perwakilan Apindo yang hadir pada FGD mengungkapkan, hubungan antara pekerja dan pengusaha di Bali sangat harmonis. Pekerja dan pengusaha adalah partner. Forum Bipartit antara pekerja dan pengusaha menjadi forum kedua belah pihak untuk saling tukar pikiran dan diskusi membahas berbagai persoalan dalam hubungan kerja. Setiap persoalan dan masalah diselesaikan serta dibahas dalam forum tersebut.
 
Menutup FGD, Anak Agung Gede Agung,  Senator Provinsi Bali menyesalkan ketidakhadiran pimpinan UPTD BP2MI Provinsi Bali dalam FGD tersebut. Menurutnya, persoalan perihal Pekerja Migran Indonesia (PMI) seharusnya juga dibahas dalam forum ini. "Soal pendataan, jumlah PMI Bali berapa, bagaimana kondisi mereka saat ini serta soal hak-hak PMI dalam berserikat berkumpul, apakah PMI  juga punya hak membuat serikat pekerja. Isu-isu ini tidak bisa dibahas dalam FGD karena ketidakhadiran pihak berwenang tersebut," katanya. 
wartawan
YUE
Category

Rasniathi Adi Arnawa Pimpin Aksi "Badung Peduli" di Desa Sedang

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Ny. Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan aksi sosial bertajuk "Badung Peduli" di Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menyasar berbagai aspek, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga penguatan UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Gedung A Puspem Gianyar Akan Ditempati 5 OPD, Mahayastra : Puspem Milik Masyarakat Bukan Milik Pegawai

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar upacara pecaruan Pengulapan Alit Gedung A Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar yang dirangkaikan dengan prosesi nasarin (peletakan batu pertama) pembangunan pelinggih Padmasana oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung akan Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar. Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indeks Ketahanan Pangan Tabanan Capai 77,79, Wabup Dirga Tegaskan Komitmen Dukung Petani di Tangguntiti

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos yang mewakili Bupati Tabanan dalam kegiatan panen raya yang digelar oleh Komandan Kodim 1619/Tabanan di Subak Lanyah Delod Jalan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buleleng Puji Inovasi Desa Panji, Gunakan BKK untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Kesehatan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna meresmikan sejumlah pembangunan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Sabtu (4/4/2026). Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.