Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Kunjungan Kerja ke Bali dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan UU Tentang Serikat Pekerja/Buruh

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Suasana FGD Komite III DPD RI dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Bali
balitribune.co.id | DenpasarKomite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kegiatan Kunjungan Kerja Focus Group Discussion (FGD) dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilaksanakan di Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (22/11). FGD Komite III DPD RI bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia dan para akademisi ini untuk melakukan inventarisasi temuan dan permasalahan terkait efektivitas pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu melakukan dialog, menggali informasi dan gagasan guna mendapatkan masukan bagi perbaikan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya selaku Pimpinan FGD menyampaikan salah satu hak pekerja/buruh adalah untuk membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Dua puluh tahun pengundangan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh relatif berjalan baik. Hal ini terlihat dari tertatanya prosedur pembentukan dan perjenjangan organisasi serikat buruh/pekerja, mulai dari tingkat atau jenjang yang terendah hingga konfederasi. 
 
Namun demikian, sebagaimana hasil RDPU Komite III DPD RI dengan LBH Jakarta dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada Senin, 8 November 2021 lalu, terkemuka beberapa temuan menarik. Pertama, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan-tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja, membuat serikat pekerja tandingan, bahkan adanya pengaturan PKB dan/Peraturan Perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang. 
 
Kedua, laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sering tidak ditindaklanjuti, entah karena kekurangpahaman atau kesengajaan. Ketiga, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh.
 
Evi Apita mengatakan, selain ketiga hal tersebut Komite III DPD RI juga menengarai adanya temuan lain, seperti pembatasan jumlah serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan untuk meminimalkan konflik, status pekerja outsourcing dalam keanggotaan serikat pekerja/buruh, hingga peran dan fungsi serikat buruh/pekerja yang seharusnya juga diarahkan pada peningkatan kualitas buruh/pekerja, layak untuk menjadi wacana terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
 
"Hal-hal tersebut melatarbelakangi kegiatan hari ini. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Komite III DPD RI pada hari ini hadir untuk menjaring pandangan dan pendapat serta aspirasi masyarakat dan daerah terkait efektivitas implementasi Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Apakah norma-norma dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh cukup untuk mengatasi berbagai persoalan kekinian yang muncul saat ini," katanya. 
 
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang melaksanakan regulasi kebijakan program pembangunan yang khusus berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, sebagai upaya pemenuhan Krama/masyarakat Bali. Menurutnya, di pulau ini perlu fokus pada penyiapan ketenagakerjaan yang spesifik yaitu pertanian modern, pariwisata, industri kreatif berbasis budaya, arsitektur dan desain, pengobatan tradisional serta spa.
 
"Kami menyambut kunjungan kerja DPD RI beserta rombongan dalam bentuk FGD Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ucap Wagub Cok Ace.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda membeberkan kondisi ketenagakerjaan di Bali pada Februari 2020 hingga Agustus 2021. Angkatan kerja di Bali pada Februari 2020 mencapai 2.639.910 orang, pada Agustus 2020 mengalami penurunan menjadi 2.567.920, angka ini terus mengalami penurunan menjadi 2.566.430 angkatan kerja. "Angka angkatan kerja di Bali pada Agustus 2021 berangsur mengalami kenaikan menjadi 2.580.520 angkatan kerja," bebernya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam membela kepentingan pekerja/buruh dan juga untuk meningkatkan kemampuan anggotanya saat ini. Namun tetap diperlukan peningkatan kapasitas pekerja sebagai anggota SP/SB dalam membangun organisasinya dan ikutserta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 
 
Wayan Madra, Ketua Serikat Pekerja Provinsi Bali menekankan masalah hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Walaupun ada hal untuk membentuk serikat pekerja, namum masalah di lapangan terhadap pekerja yang pendidikannnya rendah, pengetahuannya kurang ini tidak ada keberanian terhadap perusahaannya. "Sehingga akan ada intimidasi sedikit saja sudah mundur, sehingga tidak bisa membuat serikat pekerja. Inilah yang terjadi di Bali. Maka kami menginginkan supaya ada suatu kepastian untuk bisa membentuk serikat pekerja. Jadi wajib di setiap perusahaan ada serikat pekerja, perusahaannya wajib masuk anggota Apindo," tambahnya. 
 
Merespon pernyataan Wayan Madra, perwakilan Apindo yang hadir pada FGD mengungkapkan, hubungan antara pekerja dan pengusaha di Bali sangat harmonis. Pekerja dan pengusaha adalah partner. Forum Bipartit antara pekerja dan pengusaha menjadi forum kedua belah pihak untuk saling tukar pikiran dan diskusi membahas berbagai persoalan dalam hubungan kerja. Setiap persoalan dan masalah diselesaikan serta dibahas dalam forum tersebut.
 
Menutup FGD, Anak Agung Gede Agung,  Senator Provinsi Bali menyesalkan ketidakhadiran pimpinan UPTD BP2MI Provinsi Bali dalam FGD tersebut. Menurutnya, persoalan perihal Pekerja Migran Indonesia (PMI) seharusnya juga dibahas dalam forum ini. "Soal pendataan, jumlah PMI Bali berapa, bagaimana kondisi mereka saat ini serta soal hak-hak PMI dalam berserikat berkumpul, apakah PMI  juga punya hak membuat serikat pekerja. Isu-isu ini tidak bisa dibahas dalam FGD karena ketidakhadiran pihak berwenang tersebut," katanya. 
wartawan
YUE
Category

Dulang 7 Emas, Muaythai Klungkung Juara Umum Porprov Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Kontingen Muaythai Kabupaten Klungkung kembali membuktikan dominasinya di Porprov Bali XVI 2025. Dari 22 medali emas yang diperebutkan, Klungkung sukses mengantongi 7 emas, 4 perak, dan 6 perunggu, sekaligus mengunci gelar juara umum. Sementara Buleleng menempel ketat dengan raihan 6 emas, dan Gianyar berada di posisi ketiga dengan 5 emas.

Baca Selengkapnya icon click

Transparansi, Kunci DPRD Klungkung Hadapi Dinamika Politik Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan dan penjarahan rumah sejumlah politisi di Senayan dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keprihatinan di berbagai daerah. Meski demikian, DPRD Kabupaten Klungkung memastikan kinerja lembaga tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh situasi politik nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paralayang Klungkung Sabet Juara Umum di PORPROV Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Rabu (3/9) merupakan hari yang membahagiakan bagi Tim Paralayang Kabupaten Klungkung. Dimana tim Paralayang Klungkung ini  tampil gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali ke-XVI Tahun 2025. 

Bertindak sebagai tuan rumah untuk cabang olahraga paralayang, Klungkung sukses keluar sebagai juara umum, dengan torehan membanggakan, 4 medali emas dan 4 medali perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click

Siap-Siap Modifikator! Astra Motor Bali Resmi Buka Pendaftaran Honda Modif Contest 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi melalui ajang kompetisi modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, HMC menjadi wadah prestisius bagi para modifikator, khususnya di Bali, untuk menyalurkan ide dan karya kreatifnya pada sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.