Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Narkotika, Dua Sahabat Karib Berakhir di Penjara

Bali Tribune/ Ilustrasi pengedar narkoba.


balitribune.co.id | Denpasar - Keinginan Ferrry (33) dan Renaldi Pardosi (27)  untuk mengubah nasib dengan mencari penghasilan tambahan justru berujung penjara. Kedua karyawan swasta ini baru saja dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan, menyebut kedua terbukti bermufakat jahat melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Di mana keduanya bekerja dibawah kendali seorang bandar berinisial Randy (DPO).

Perbuatan keduanya itu dinilai Jaksa Sugiawan telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Kini, kedua terdakwa hanya bisa berharap pembelaan dari penasihat hukum PBH Peradi Denpasar atas tuntutan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim saat putusan nantinya.

"Kami masih menyusun pledoi tertulis atas tuntutan Jaksa. Kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 2 tahun penjara," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (27/18).

Diuraikan dalam dakwaan JPU,  keduanya bisa terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika karena tergiur dengan penghasilan yang didapat temannya, Cecep Dirman Efendi sebagai kurir alias tukang tempel sabu.

Keduanya kemudian mengikuti jejak Cecep berkerja dibawah arahan bandar berinisial Randy (DPO). Dalam kasus ini, Cecep juga telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Sementara kronologi penangkapan kedua bermula dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Dewi Madri  Gang Dewi Bulan Kos Seruni Kamar No. 27, Banjar/Lingk. Jurang Asri, Desa/Kel. PeguyanganKangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 29 Agustus 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Barang terlarang diakui oleh para terdakwa milik Randy. Mereka hanya berkerja sebagai perantara dari Bandar ke pembeli.

Selain itu, mereka juga mengakui baru mulai bekerja menempel ganja sejak 18 Agustus 2021, dan menempel sabu sejak 26 Agustus 2021. "Terkait terdakwa menempel ganja sudah mendapat  upah sebanyak Rp. 1.200.000, dan menempel shabu  mendapat upah sebanyak Rp. 350.000,- yang ditransfer ke ATM BCA milik terdakwa," kata Jaksa Sugaiwa dalam dakwaannya.

wartawan
VAL
Category

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.