Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Narkotika, Dua Sahabat Karib Berakhir di Penjara

Bali Tribune/ Ilustrasi pengedar narkoba.


balitribune.co.id | Denpasar - Keinginan Ferrry (33) dan Renaldi Pardosi (27)  untuk mengubah nasib dengan mencari penghasilan tambahan justru berujung penjara. Kedua karyawan swasta ini baru saja dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan, menyebut kedua terbukti bermufakat jahat melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Di mana keduanya bekerja dibawah kendali seorang bandar berinisial Randy (DPO).

Perbuatan keduanya itu dinilai Jaksa Sugiawan telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Kini, kedua terdakwa hanya bisa berharap pembelaan dari penasihat hukum PBH Peradi Denpasar atas tuntutan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim saat putusan nantinya.

"Kami masih menyusun pledoi tertulis atas tuntutan Jaksa. Kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 2 tahun penjara," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (27/18).

Diuraikan dalam dakwaan JPU,  keduanya bisa terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika karena tergiur dengan penghasilan yang didapat temannya, Cecep Dirman Efendi sebagai kurir alias tukang tempel sabu.

Keduanya kemudian mengikuti jejak Cecep berkerja dibawah arahan bandar berinisial Randy (DPO). Dalam kasus ini, Cecep juga telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Sementara kronologi penangkapan kedua bermula dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Dewi Madri  Gang Dewi Bulan Kos Seruni Kamar No. 27, Banjar/Lingk. Jurang Asri, Desa/Kel. PeguyanganKangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 29 Agustus 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Barang terlarang diakui oleh para terdakwa milik Randy. Mereka hanya berkerja sebagai perantara dari Bandar ke pembeli.

Selain itu, mereka juga mengakui baru mulai bekerja menempel ganja sejak 18 Agustus 2021, dan menempel sabu sejak 26 Agustus 2021. "Terkait terdakwa menempel ganja sudah mendapat  upah sebanyak Rp. 1.200.000, dan menempel shabu  mendapat upah sebanyak Rp. 350.000,- yang ditransfer ke ATM BCA milik terdakwa," kata Jaksa Sugaiwa dalam dakwaannya.

wartawan
VAL
Category

Dukung Vokasi, Astra Motor Bali Resmikan TEFA Pos AHASS di SMK PGRI 2 Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai bentuk komitmen nyata dan dukungan penuh (full support) terhadap penguatan pendidikan vokasi, Astra Motor Bali hadir langsung dalam Peresmian Teaching Factory (TEFA) Otomotif SMK PGRI 2 Badung yang berlokasi di Banjar Dukuh Moncos, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Uji Ketangguhan Mitsubishi XForce HEV, BRA Imam Bonjol Gelar Customer Gathering di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bumen Redja Abadi (BRA) Mitsubishi Cabang Imam Bonjol, Denpasar, memberikan kesempatan kepada pelanggan setianya untuk menjajal langsung keunggulan Mitsubishi XForce HEV (Hybrid). Kegiatan test drive ini dikemas dalam acara customer gathering yang berlangsung di Temu Kamu Cafe, Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Sabtu (26/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.