Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Narkotika, Dua Sahabat Karib Berakhir di Penjara

Bali Tribune/ Ilustrasi pengedar narkoba.


balitribune.co.id | Denpasar - Keinginan Ferrry (33) dan Renaldi Pardosi (27)  untuk mengubah nasib dengan mencari penghasilan tambahan justru berujung penjara. Kedua karyawan swasta ini baru saja dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan, menyebut kedua terbukti bermufakat jahat melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Di mana keduanya bekerja dibawah kendali seorang bandar berinisial Randy (DPO).

Perbuatan keduanya itu dinilai Jaksa Sugiawan telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Kini, kedua terdakwa hanya bisa berharap pembelaan dari penasihat hukum PBH Peradi Denpasar atas tuntutan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim saat putusan nantinya.

"Kami masih menyusun pledoi tertulis atas tuntutan Jaksa. Kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 2 tahun penjara," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (27/18).

Diuraikan dalam dakwaan JPU,  keduanya bisa terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika karena tergiur dengan penghasilan yang didapat temannya, Cecep Dirman Efendi sebagai kurir alias tukang tempel sabu.

Keduanya kemudian mengikuti jejak Cecep berkerja dibawah arahan bandar berinisial Randy (DPO). Dalam kasus ini, Cecep juga telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Sementara kronologi penangkapan kedua bermula dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Dewi Madri  Gang Dewi Bulan Kos Seruni Kamar No. 27, Banjar/Lingk. Jurang Asri, Desa/Kel. PeguyanganKangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 29 Agustus 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Barang terlarang diakui oleh para terdakwa milik Randy. Mereka hanya berkerja sebagai perantara dari Bandar ke pembeli.

Selain itu, mereka juga mengakui baru mulai bekerja menempel ganja sejak 18 Agustus 2021, dan menempel sabu sejak 26 Agustus 2021. "Terkait terdakwa menempel ganja sudah mendapat  upah sebanyak Rp. 1.200.000, dan menempel shabu  mendapat upah sebanyak Rp. 350.000,- yang ditransfer ke ATM BCA milik terdakwa," kata Jaksa Sugaiwa dalam dakwaannya.

wartawan
VAL
Category

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rilis Album Perjaka Kasmaran I Bandit Kembali Warnai Musik Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Musisi Bali Staryon kembali hadir meramaikan industri musik daerah dengan menghidupkan kembali nama I Bandit melalui album perdana bertajuk Perjaka Kasmaran. Album tersebut menjadi penanda kembalinya musisi asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, setelah vakumnya grup Boy n Bandit yang sempat populer pada awal tahun 2000-an.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Pesan Kesucian Atma, Calonarang “Geseng Waringin” Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Rekasadana (Pergelaran) Calonarang bertajuk Geseng Waringin yang dibawakan Sanggar Seni Majalangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memukau penonton di Kalangan Ayodya, Art Centre Denpasar, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.