Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Pakai Kokain, Dua WN Aussie Divonis Berbeda

Bali Tribune/ VONIS- David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabangtog (36) saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis dua WN Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan kokain seberat  1,12 gram dengan hukuman berbeda.
 
David Dirk Johanes Van Iersel (38), yang bekerja sebagai manajer Lost City Club dikenakam hukuman 9 bulan penjara, sedangkan sahabatnya William Roy Astillero Cabangtog (36), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
 
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai didampingi dua hakim anggota Herityanti dan dan Esthar Oktavi, pada Senin (6/1), lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Made Ayu Citra Maya Sari dengan hukuman 1 tahun 2 bulan untuk David, dan 1 tahun 6 bulan bagi William.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara berturut-turut mendengar putusan majelis hakim. Diawali dari David, mejelis hakim menilai David terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunkan Narkotika golongan I kokain untuk diri sendiri. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan terhadap terdawka David Dirk Johannes,” ucap hakim Angeliky.
 
Meski menerapkan pasal yang terhadap William, namum pria yang mengaku sebagai imigran dari Filipina itu mendapat hukuman yang lebih berat.  “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa William Roy Astillero Cabangtog,” tegas hakim Angeliky. 
 
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Maya masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
 
Asal tahu saja, dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang.
 
Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.Penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Polresta Denpasar bermula pada Jumat (19/7) pukul 02.30. Saat itu polisi mendatangi klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surf, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Saat bersamaan William kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belasan Tutup Gorong-gorong di Jalan Raya Sading Digondol Maling

balitribune.co.id | Mangupura - Belasan tutup gorong-gorong atau "manhole" di Jalan Raya Sading,  Kecamatan Mengwi, Badung tetiba hilang digondol maling. Hilangnya tutup gorong-gorong dari besi ini tentu saja sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya, gorong-gorong bak jebakan tikus bagi pejalan kaki karena bolong-bolong. Belum diketahui pasti 'tangan panjang siapa yang menggondol tutup gorong-gorong berjumlah belasan itu.

Baca Selengkapnya icon click

Pendaki Asal Badung Mengalami Hipotermia di Gunung Agung Berhasil Diselamatkan

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki asal Kerobokan, Badung, mengalami Hipotermia saat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung, pada Selasa (13/1/2026). Menerima laporan tersebut tim sar gabungan dari Basarnas, Pemandu Lokal, TNI, Kepolisian dan BPBD Karangasem pukul 02.00 Wita dini hari, langsung bergerak cepat melakukan pendakian ke lokasi korban di ketinggian 2.300 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentralisasi Kendaraan Dinas, Langkah Berani Bupati Kembang Jaga Stabilitas Fiskal Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas. Strategi ini dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, budaya, serta penguatan sarana upacara keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Baca Selengkapnya icon click

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.