Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompetisi PKM Fapet Unud 2023, Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas

Bali Tribune / PKM - Kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2023, bertempat di Gedung AE Lt. 1 Fakultas Peternakan Universitas Udayana Kampus Bukit Jimbaran, Sabtu (10/6).

balitribune.co.id | Badung - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Fakultas Peternakan Universitas Udayana mengadakan acara Kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2023, bertempat di Gedung AE Lt. 1 Fakultas Peternakan Universitas Udayana Kampus Bukit Jimbaran. Pelaksanan kegiatan secara offline dengan mematuhi protokol kesehatan. Acara ini dibuka oleh Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan dan Informasi Dr. I Nyoman Sumerta Miwada, S.Pt., MP. dan dihadiri oleh Sub Koordinator Kemahasiswaan I Made Dwi Novi Artawan, S.E., Ketua BEM beserta jajarannya, dan seluruh peserta kompetisi PKM 2023. 

Kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa 2023 tahun ini mengambil tema "Salurkan Kreasi, Ciptakan Inovasi, Raih Prestasi". Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mewadahi kreativitas mahasiswa khususnya di bidang peternakan dan menghasilkan karya produk yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Dimana peserta dari Kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa 2023 ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Untuk Kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa 2023 kali ini ada 5 kelompok peserta antara lain : Tim 1 : Penyuluhan Pemanfaatan Limbah Cangkang Telur Menjadi Pupuk Tanora di KWT Desa Bakas"; Tim 2 : penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos Dari Limbah Tulang Ayam Kepada PKK di Desa Nongan"; Tim 3 : Pelatihan Pembuatan Telur Asin dari Telur Ayam dengan Menggunakan Tepung Cangkang Telur di Desa Babahan ; Tim 4 : Milk Goat –Soap Sabun Selang, Sabun Susu Kambing Etawa dengan Ekstrak Bunga Telang, Aman dan Ramah Lingkungan; Tim 5 :Budidaya Larva Black Soldier Fly (Maggot) sebagai Sumber Protein Pakan Ternak Melalui Biokonversi Limbah Organik. Dewan juri pada acara Kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa 2023 adalah Dr. Ir. Ni Luh Gde Sumardani, S.Pt., M.Si., Ir. M. Anuraga Putra Duarsa, M.Rur.Sc. dan Ni Made Witariadi, S.Pt., MP. Hasil kompetisi ini didapatkan bahwa untuk (Juara 1) Tim 5 yang diketuai oleh Ni Made Putri Arisa, Juara 2 oleh Tim 1 yang diketuai Ni Made Widyantari, dan Juara 3 oleh Tim 4 yang diketuai Nica Ardiansyah. 

wartawan
ARW
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.