Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplikasi Diabet, Tokoh Ormas Dewa Saraf Berpulang

Bali Tribune/ DUKA - Suasana rumah duka almarhum Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf di Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Pasca divonis 2,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan anggota Ormas, di Batuan Sukawati 2017 lalu, lanjut merayapnya ormas atas sikap Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, nama Dewa Putu Ngurah  alias Dewa Saraf pun tenggelam. Hingga akhirnya, kabar duka datang atas meninggalnya sang tokoh akibat diabetes dan komplikasi yang dideritanya dalam beberapa tahun terakhir.
 
Kedatangan orang-orang berbadan kekar pun terus menyambung ke rumah duka di Lingkungan/Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar maupun ke ruang sedap malam RSU Sanjiwani Gianyar.  Almarhum menghembuskan nafas terakhir di usianya ke 56 tahun akibat diabetes dan komplikasi, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 12.20 Wita dalam perawatan di RSUD Wangaya Denpasar. Salah satu adik almarhum ditemui di rumah duka, Senin (4/11), mengatakan saat ini jenazah almarhum masih dititip di kamar jenazah. Rencananya, jenazah akan dipulangkan pada hari Kamis, 7 November ini. “Prosesi pelebon/pengabenan akan digelar pada Saniscara Pon Ugu, Sabtu (9/11) di Setra Adat Beng-Gianyar,” terangnya sembari mewantiagar namanya tidak dimuat dimedia.
 
Diakui, jika almarhum sudah cukup lama telah menderita diabetes. Bahkan sSudah berulangkali bolak balik rumah sakit. Terakhir masuk, hari Sabtu jam 5 sore. Namun pihaknya tidak mengetahui banyak terkait keseharian kakaknya, sebab tinggal terpisah. “Dewa Ngurah lahir di rumah duka ini. Ngurah adalah anak ke 4 dari 7 bersaudara. Selama ini Ngurah lebiah sering tinggal di Denpasar,” jelasnya.
 
Di manta keluarga, selama hidupnya Dewa Saraf dikenal sebagai sosok orangtua yang baik. Terbukti dua anaknya berhasil sekolah dan lulus Fakultas Kedokteran Surabaya. Ada satu lagi jadi bidan, sehinga terbilang sukses mendidik dan menyekolahkan anak. Kepergian almarhum, selain meninggalkan 6 saudara kandung juga meninggalkan 2 orang istri dan 5 anak.
 
Sebegaiman diketahui, almarhum yang pentolan ormas ini pernah terlibat kasus penebasan pada 3 Juni Tahun 2016 di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati yang menewaskan korban Dewa Gede Artawan (31). Terdakwa Dewa Saraf awalnya dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, 22 Desember 2016. Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja SH MH dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH MH dan Wawan Edi Prasetyo SH MH, Senin (9/1/2017), Dewa Saraf hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
 
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU juga terjadi pada 6 terdakwa lainnya dalam kasus sama, yang berkasnya terpisah. Dua (2) terdakwa eksekutor penebasan korban Dewa Gede Artawan (anggota ormas asal Banjar Payuk, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli) di Gang Kabetan Banjar Dentyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 3 Juni 2016, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Padahal, kedua terdakwa, I Gede Nyoman Suka Artayasa (24) dan I Wayan Buda Artama (25) sebelumnya dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara. Demikian pula 4 terdakwa lainnya yang ikut dalam aksi penebasan maut, divonis hakim masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson (32), I Made Putra Mardana alias Putra (33), I Made Edi Ariyanta (31), dan I Wayan Agus Jepin (33). Sebelumnya, keempat terdakwa ini dituntut JPU masing-masing hukuman 4 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.