Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplikasi Diabet, Tokoh Ormas Dewa Saraf Berpulang

Bali Tribune/ DUKA - Suasana rumah duka almarhum Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf di Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Pasca divonis 2,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan anggota Ormas, di Batuan Sukawati 2017 lalu, lanjut merayapnya ormas atas sikap Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, nama Dewa Putu Ngurah  alias Dewa Saraf pun tenggelam. Hingga akhirnya, kabar duka datang atas meninggalnya sang tokoh akibat diabetes dan komplikasi yang dideritanya dalam beberapa tahun terakhir.
 
Kedatangan orang-orang berbadan kekar pun terus menyambung ke rumah duka di Lingkungan/Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar maupun ke ruang sedap malam RSU Sanjiwani Gianyar.  Almarhum menghembuskan nafas terakhir di usianya ke 56 tahun akibat diabetes dan komplikasi, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 12.20 Wita dalam perawatan di RSUD Wangaya Denpasar. Salah satu adik almarhum ditemui di rumah duka, Senin (4/11), mengatakan saat ini jenazah almarhum masih dititip di kamar jenazah. Rencananya, jenazah akan dipulangkan pada hari Kamis, 7 November ini. “Prosesi pelebon/pengabenan akan digelar pada Saniscara Pon Ugu, Sabtu (9/11) di Setra Adat Beng-Gianyar,” terangnya sembari mewantiagar namanya tidak dimuat dimedia.
 
Diakui, jika almarhum sudah cukup lama telah menderita diabetes. Bahkan sSudah berulangkali bolak balik rumah sakit. Terakhir masuk, hari Sabtu jam 5 sore. Namun pihaknya tidak mengetahui banyak terkait keseharian kakaknya, sebab tinggal terpisah. “Dewa Ngurah lahir di rumah duka ini. Ngurah adalah anak ke 4 dari 7 bersaudara. Selama ini Ngurah lebiah sering tinggal di Denpasar,” jelasnya.
 
Di manta keluarga, selama hidupnya Dewa Saraf dikenal sebagai sosok orangtua yang baik. Terbukti dua anaknya berhasil sekolah dan lulus Fakultas Kedokteran Surabaya. Ada satu lagi jadi bidan, sehinga terbilang sukses mendidik dan menyekolahkan anak. Kepergian almarhum, selain meninggalkan 6 saudara kandung juga meninggalkan 2 orang istri dan 5 anak.
 
Sebegaiman diketahui, almarhum yang pentolan ormas ini pernah terlibat kasus penebasan pada 3 Juni Tahun 2016 di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati yang menewaskan korban Dewa Gede Artawan (31). Terdakwa Dewa Saraf awalnya dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, 22 Desember 2016. Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja SH MH dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH MH dan Wawan Edi Prasetyo SH MH, Senin (9/1/2017), Dewa Saraf hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
 
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU juga terjadi pada 6 terdakwa lainnya dalam kasus sama, yang berkasnya terpisah. Dua (2) terdakwa eksekutor penebasan korban Dewa Gede Artawan (anggota ormas asal Banjar Payuk, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli) di Gang Kabetan Banjar Dentyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 3 Juni 2016, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Padahal, kedua terdakwa, I Gede Nyoman Suka Artayasa (24) dan I Wayan Buda Artama (25) sebelumnya dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara. Demikian pula 4 terdakwa lainnya yang ikut dalam aksi penebasan maut, divonis hakim masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson (32), I Made Putra Mardana alias Putra (33), I Made Edi Ariyanta (31), dan I Wayan Agus Jepin (33). Sebelumnya, keempat terdakwa ini dituntut JPU masing-masing hukuman 4 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi
Category

Pariwisata Bali Harus Mampu Sikapi Perubahan Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Villa Association (BVA) bersama Control Union Indonesia, lembaga sertifikasi independen berstandar global, menggelar talkshow Sustainability for Every Stay bertajuk “Building Future Ready Villas Through Sustainable Hospitality” di Seminyak, Kabupaten Badung, Jumat (23/1). Kegiatan ini membahas tren pariwisata terkini serta pentingnya sertifikasi keberlanjutan bagi akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.