Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplikasi Diabet, Tokoh Ormas Dewa Saraf Berpulang

Bali Tribune/ DUKA - Suasana rumah duka almarhum Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf di Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Pasca divonis 2,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan anggota Ormas, di Batuan Sukawati 2017 lalu, lanjut merayapnya ormas atas sikap Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, nama Dewa Putu Ngurah  alias Dewa Saraf pun tenggelam. Hingga akhirnya, kabar duka datang atas meninggalnya sang tokoh akibat diabetes dan komplikasi yang dideritanya dalam beberapa tahun terakhir.
 
Kedatangan orang-orang berbadan kekar pun terus menyambung ke rumah duka di Lingkungan/Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar maupun ke ruang sedap malam RSU Sanjiwani Gianyar.  Almarhum menghembuskan nafas terakhir di usianya ke 56 tahun akibat diabetes dan komplikasi, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 12.20 Wita dalam perawatan di RSUD Wangaya Denpasar. Salah satu adik almarhum ditemui di rumah duka, Senin (4/11), mengatakan saat ini jenazah almarhum masih dititip di kamar jenazah. Rencananya, jenazah akan dipulangkan pada hari Kamis, 7 November ini. “Prosesi pelebon/pengabenan akan digelar pada Saniscara Pon Ugu, Sabtu (9/11) di Setra Adat Beng-Gianyar,” terangnya sembari mewantiagar namanya tidak dimuat dimedia.
 
Diakui, jika almarhum sudah cukup lama telah menderita diabetes. Bahkan sSudah berulangkali bolak balik rumah sakit. Terakhir masuk, hari Sabtu jam 5 sore. Namun pihaknya tidak mengetahui banyak terkait keseharian kakaknya, sebab tinggal terpisah. “Dewa Ngurah lahir di rumah duka ini. Ngurah adalah anak ke 4 dari 7 bersaudara. Selama ini Ngurah lebiah sering tinggal di Denpasar,” jelasnya.
 
Di manta keluarga, selama hidupnya Dewa Saraf dikenal sebagai sosok orangtua yang baik. Terbukti dua anaknya berhasil sekolah dan lulus Fakultas Kedokteran Surabaya. Ada satu lagi jadi bidan, sehinga terbilang sukses mendidik dan menyekolahkan anak. Kepergian almarhum, selain meninggalkan 6 saudara kandung juga meninggalkan 2 orang istri dan 5 anak.
 
Sebegaiman diketahui, almarhum yang pentolan ormas ini pernah terlibat kasus penebasan pada 3 Juni Tahun 2016 di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati yang menewaskan korban Dewa Gede Artawan (31). Terdakwa Dewa Saraf awalnya dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, 22 Desember 2016. Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja SH MH dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH MH dan Wawan Edi Prasetyo SH MH, Senin (9/1/2017), Dewa Saraf hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
 
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU juga terjadi pada 6 terdakwa lainnya dalam kasus sama, yang berkasnya terpisah. Dua (2) terdakwa eksekutor penebasan korban Dewa Gede Artawan (anggota ormas asal Banjar Payuk, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli) di Gang Kabetan Banjar Dentyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 3 Juni 2016, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Padahal, kedua terdakwa, I Gede Nyoman Suka Artayasa (24) dan I Wayan Buda Artama (25) sebelumnya dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara. Demikian pula 4 terdakwa lainnya yang ikut dalam aksi penebasan maut, divonis hakim masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson (32), I Made Putra Mardana alias Putra (33), I Made Edi Ariyanta (31), dan I Wayan Agus Jepin (33). Sebelumnya, keempat terdakwa ini dituntut JPU masing-masing hukuman 4 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi
Category

Mahasiswa Undiksha Nyatakan Revisi UU Polri Inkonstitusional

balitribune.co.id I Singaraja - Mahasiswa di Buleleng tiba-tiba hadir di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (22/6/2026). Di bawah komando Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan  (Undiksha) Singaraja Charles Parlindungan Harefa mereka menyuarakan berbagai keresahan terkait kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Gede Pradnya Juara Sirnas C Jatim, PBSI Bali Siapkan Dana Talikasih

balitribune.co.id I Denpasar - Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengapresiasi capaian yang diraih pebulu tangkis putra Bali, I Gede Pradnya yang keluar sebagai juara nomor tunggal usia dini putra Sirkuit Nasional (Sirnas) C Piala Kajati Jawa Timur di Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura yang mengusung tema "Tak Mudah Tapi Harus Bisa",. Tema ini mengandung makna penting yakni tekad bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.