Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Geng Begal Donky Divonis Bervariasi

Bali Tribune/ Komplotan geng donkey, akhirnya divonis oleh Mahelis Hakim PN Denpasar, Senin (24/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap belasan anak yang tergabung dalam komplotan geng donky atas kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar, Senin (24/2). Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang itu hanya satu yang lolos dari hukuman pidana penjara sedangkan sisanya mendapat hukuman pidana penjara yang berbeda.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, para terdakwa anak ini secara berturut-turut mendengar putusan dari masing-masing hakim tunggal. 
 
Usai sidang, Aji Silaban dan Dewi Maria Wulandari selaku tim penasihat hukum menjelaskan, para terdakwa anak ini divonis bedasarkan 6 berkas pekara. Ada anak yang hanya ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk dienam berkas perkara.
 Karena itu, hukuman penjara kepada para terdakwa ini juga bervareasi sesuai keterlibatannya dibeberapa TKP. Sedangkan untuk satu anak diputus dikembalikan ke orang tua karena masih berusia 13 tahun dan hanya ikut-ikutan. 
 
"Vonis yang dijatuhkan masing-masing hakim bervariasi. Dari 2 berkas yang disidangkan oleh Hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari. Yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. 1 anak dikembalikan ke orangtuanya," kata Aji Silaban.
 
Sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis 2 bulan penjara. Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara.
 
Sedangkan satu berkas perkara lagi, Hakim Tunggal Engeliky Handajani Day menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak. Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.
 
"Putusan paling tinggi 2 bulan 15 hari penjara, 1 anak dikembalikan ke orangtuanya. 1 anak yang sakit untuk sementara belum dieksekusi, karena kondisi belum memungkinkan. Tapi ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Jika diakumulasi ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun," papar Aji Silaban.
 
Mengenai putusan masing-masing hakim, para orangtua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan masih pikir-pikir. "Tadi disidang, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa anak. Mereka menerima putusan hakim dan kami menyampaikan ke hakim bahwa menerima putusan. Kalau jaksa masih pikir-pikir," ucap Aji silaban.
 
Terkait pasal, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bangun 2 Pos Damkar, Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar akan membangun dua pos pemadam kebakaran baru di tahun 2026 ini. Pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadaman kebakaran di Denpasar. Rencananya Pos baru ini akan ditempatkan di Serangan dan Kesiman Kertalangu dengan anggaran disiapkan sebesar Rp10 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bangli di Hari Lahir Pancasila: Jadikan Ideologi yang Hidup

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Bangli pada Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini terasa spesial karena dirangkaikan dengan pembukaan Bulan Bung Karno ke-8 Tahun 2026 di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Kreasi Busana Berbahan Kain Perca, Denpasar Fashion Street Siap Digelar 6 Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Dekranasda Kota Denpasar bersama Disperindag Kota Denpasar kembali menggelar Denpasar Fashion Street (DFS). Ajang fashion tahunan yang memasuki penyelenggaraan kali ketiga ini akan dilaksanakan pada 6 Juni 2026 mendatang di Kawasan Patung Dewi Melanting, Pelataran Pasar Badung, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Nyawa Wedana Utama di Ungasan, Bupati Badung Apresiasi Semangat Ngayah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri (upasaksi) puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026). Upacara massal yang terakhir dilaksanakan tahun 2017 ini kembali digelar untuk meringankan beban biaya krama.

Baca Selengkapnya icon click

2.500 Umat Hadiri Perayaan Waisak 2026 di Vihara Buddha Sakyamuni Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 2.500 lebih umat dan pengunjung mengikuti Perayaan Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Minggu (31/5/2026). Perayaan yang mengusung tema “Menapaki Jalan Mulia, Bersumbangsih bagi Negeri” ini tidak hanya menjadi momentum pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran nilai-nilai welas asih, kebajikan, dan kebersamaan bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.