Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Geng Begal Donky Divonis Bervariasi

Bali Tribune/ Komplotan geng donkey, akhirnya divonis oleh Mahelis Hakim PN Denpasar, Senin (24/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap belasan anak yang tergabung dalam komplotan geng donky atas kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar, Senin (24/2). Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang itu hanya satu yang lolos dari hukuman pidana penjara sedangkan sisanya mendapat hukuman pidana penjara yang berbeda.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, para terdakwa anak ini secara berturut-turut mendengar putusan dari masing-masing hakim tunggal. 
 
Usai sidang, Aji Silaban dan Dewi Maria Wulandari selaku tim penasihat hukum menjelaskan, para terdakwa anak ini divonis bedasarkan 6 berkas pekara. Ada anak yang hanya ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk dienam berkas perkara.
 Karena itu, hukuman penjara kepada para terdakwa ini juga bervareasi sesuai keterlibatannya dibeberapa TKP. Sedangkan untuk satu anak diputus dikembalikan ke orang tua karena masih berusia 13 tahun dan hanya ikut-ikutan. 
 
"Vonis yang dijatuhkan masing-masing hakim bervariasi. Dari 2 berkas yang disidangkan oleh Hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari. Yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. 1 anak dikembalikan ke orangtuanya," kata Aji Silaban.
 
Sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis 2 bulan penjara. Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara.
 
Sedangkan satu berkas perkara lagi, Hakim Tunggal Engeliky Handajani Day menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak. Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.
 
"Putusan paling tinggi 2 bulan 15 hari penjara, 1 anak dikembalikan ke orangtuanya. 1 anak yang sakit untuk sementara belum dieksekusi, karena kondisi belum memungkinkan. Tapi ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Jika diakumulasi ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun," papar Aji Silaban.
 
Mengenai putusan masing-masing hakim, para orangtua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan masih pikir-pikir. "Tadi disidang, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa anak. Mereka menerima putusan hakim dan kami menyampaikan ke hakim bahwa menerima putusan. Kalau jaksa masih pikir-pikir," ucap Aji silaban.
 
Terkait pasal, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.