Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompolnas Terima Pengaduan Warkadea, Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Jalan Terus di Pengadilan

Bali Tribune/ Jro Ketut Warkadea bersama kuasa hukumnya I Wayan Sudarma,SH



balitribune.co.id | Singaraja - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menjawab pengaduan Jro Ketut Warkadea atas penetapan tersangka dirinya oleh Reskrim Polres Buleleng.

Kompolnas melalui Dr.Benny Jozua Mamoto menerima pengaduan Warkadea melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sudarma SH  yang meminta penangguhan penyidikan atas kasusnya.

Warkadea sendiri ditetapkan sebagai tersangka  berdasar surat bernomor; SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

Selain itu dalam suratnya Kompolnas meminta dilaporkan apabila mendapat keluhan dan kesulitan atas layanan di Polres Buleleng  ke komisi kepolisian.

”Apabila saudara mengalami kesulitan atau keluhan terhadap pelayanan Polres Buleleng silahkan membuat surat keluhan yang ditujukan kepada Kompolnas,”demikan Benny Mamoto dalam suratnya bernomor B-1439 C/Kompolnas/8/2022.

Sebelumnya Warkadea ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.Ditempat sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Atas penetapan tersangka itu,Warkadea melakukan perlawanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.Ia pun bersurat kepada Kapolres Buleleng bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat ia tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Wayan Sudarma mengatakan setelah direspon oleh Kompolnas pihaknya sudah mendapat jawaban dari Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika. Dalam surat tertanggal 30 Agustus 2022 itu prihal pemberitahuan proses penyidikan disebutkan bahwa hasil koordinasi dengan Bagwassidik Kriminal Umum Polda Bali untuk selanjutnya proses perkara pidana penyidikan menunggu hasil putusan perdata yang incrah.

“Jadi jelas, kita akan lakukan langkah perdata terlebih dahulu dan Polres Buleleng melalui Kasat Reskrim sudah memberi kepastian terhadap laporan pidana atas klien saya (Warkadea) ditunda dahulu hingga ada putusan incrah kasus perdatanya,” kata Sudarma, Kamis (1/9/2022).

Atas surat Kompolnas itu,Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan surat Kompolnas tersebut ditujukan kepada kuasa hukum I Wayan Sudarma yang menangani perkara Warkadea dan bukan kepada Polres Buleleng.Untuk itu ia mengaku tak memiliki opini untuk menjawabnya.Kendati demikian,menurutnya Polres Buleleng terbuka untuk menerima saran dan masukan dari pihak manapun termasuk masyarakat.

Sedang soal jawaban Polres Buleleng atas permintaan penangguhan penyidikan kasus pidana yang menjerat Warkadea itu,AKP Sumarjaya mengatakan proses penyidikan ditunda sembari menunggu proses gugatan perdata yang diajukan Warkadea memiliki kekuatan hukum tetap.”Penyidikan tetap dilaksanakan, namun bilamana dalam proses tersebut ada gugatan perdata, maka penyidikan menunggu hasil gugatan perdatanya incrah,”kata AKP Sumarjaya.

Sementara itu terkait gugatan perdata Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ di PN Singaraja,Sudarma mengaku kasus tersebut terus berjalan.Bahkan dalam proses Sidang Mediasi di PN Singaraja pada Senin (29/8-2022) tidak ditemukan kata sepakat alias mentok sehingga perkara itu berlanjut.Dalam resume mediasi,Sudarma menyebut sejumlah klausul yang ditawarkan pihak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali sebagai pihak tergugat tidak dapat diterima.

“Dari keseluruhan tawaran mediasi oleh tergugat kami tolak seluruhnya.Terlebih dalam salah satu tawarannya ada klausul yang meminta klien kami mundur dari jabatannya sebagai Kelian Adat Kubutambahan,ini sudah diluar konteks dan nuansa politisnya sangat kental,”tandas Sudarma.

Sebelumnya kasus ini bergulir setelah Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas laporan I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali.Ia dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP karena memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa  Kubutambahan. Menariknya,Polda Bali pernah melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 silam.

wartawan
CHA
Category

Telan Dana Rp99 Miliar, Pembangunan Pasar Mentigi Resmi Dimulai

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) tanda dimulainya Pembangunan Pasar Mentigi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Sabtu (12/9/2026). Pasar Mentigi ini dirancang sebagai pusat perekonomian baru sekaligus motor penggerak pariwisata di Nusa Penida. 

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Tegaskan Juru Parkir Wajib Berikan Karcis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyorot secara tegas persoalan pengelolaan parkir di Kota Denpasar, khususnya di ruang milik jalan (Rumija). Terutama pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan terhadap juru parkir (jukir), hingga kepastian pemberian karcis sejak kendaraan memasuki area parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai

balitribune.co.id I Manggarai - Pemerintah Kota Denpasar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Korpri Kota Denpasar menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Amankan 10 Orang Pelanggar Ketertiban

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 10 orang pelanggar ketertiban umum, Jumat (11/9/2026). Mereka terdiri atas satu orang manusia silver, lima orang pengamen, satu orang badut, satu orang pedagang kerupuk, serta dua orang pengemis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Pantai Kelingking, Wisatawan Australia Tewas Terjatuh dari Tebing

balitribune.co.id | Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bersama Tim Basarnas Nusa Penida dan warga setempat mengevakuasi seorang wisatawan mancanegara asal Australia yang terjatuh di tebing kawasan Objek Wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (12/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung pelestarian adat, budaya, dan kreativitas masyarakat kembali diwujudkan melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sekaligus membuka Pangkung Karung Kite Festival III Tahun 2026 di Area Subak Serongga, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.