Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kongkalikong Pemilik Warung dan Oknum SPBU di Denpasar Sedot 795 Liter Pertalite Subsidi

barang bukti
Bali Tribune / Petugas menunjukkan barang bukti berupa jerigen, drum, mobil pick-up, serta uang tunai hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum pengawas dan operator SPBU di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Para pelaku berinisial AS (25), ANR (30), IWA (31), dan IPS (38).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Pelaku kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor, untuk kemudian dijual kembali.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati kendaraan pelaku mengisi Pertalite secara berulang di SPBU Jalan Padma, lalu bergegas menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih.

Di lokasi tersebut, BBM yang telah dibeli disedot dan dipindahkan ke dalam drum plastik berukuran 210 liter serta jerigen berukuran 30 liter untuk selanjutnya dijual kembali ke warung-warung kelontong.

"Setelah sampai di warung, BBM Pertalite tersebut disedot, dipindahkan, atau ditampung ke dalam drum berukuran 210 liter dan jerigen berukuran 30 liter untuk dijual kembali ke warung kelontong," ujar Kombes Pol I Wayan Winaya di Mapolresta Denpasar, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, AS (25): Pemilik warung (penadah/penjual), ANR (30): Pelaku yang membeli BBM secara berulang di SPBU, IWA (31) Pengawas SPBU, dan IPS (38) Operator SPBU.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut, meliputi, 1 unit mobil Carry Pick-up (DK 8986 AZ) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (DK 7564 BT), 1 unit mesin sedot beserta selang, BBM Pertalite (Total 795 liter) dengan rincian 2 drum plastik (masing-masing 210 liter) total 420 liter, 12 jerigen (masing-masing 30 liter) total 360 liter, 1 galon berukuran 15 liter serta Dokumen & Keuangan: 5 lembar nota pembelian, 39 jenis barcode Pertalite, serta uang tunai sebesar Rp3.293.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," pungkas Kapolresta Denpasar.

wartawan
RAY
Category

Abaikan Tiga Kali SP, Bangunan Liar di Jalan Usaha Tani Tegalalang Ditertibkan Satpol PP

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli menertibkan bangunan kanopi dan tembok di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026). Pembongkaran bangunan di kediaman I Nengah Sumantra tersebut dilakukan karena menutup akses Jalan Usaha Tani yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Modal KUR Rp5 Juta Bantu Rumpun Bambu Bangli Naik Kelas ke KUPRA

balitribune.co.id | Bangli - Modal awal Rp5 juta dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menjadi salah satu pijakan Ni Nengah Kartini mengembangkan Rumpun Bambu Bangli. Dari usaha anyaman berbasis keluarga, usaha yang dirintisnya kini berkembang dengan melibatkan sekitar 30 tenaga kerja dan menerima pesanan produk dekorasi untuk vila hingga hotel di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KANA Hills Ungasan Resmi Meluncurkan Show Unit di Ungasan

balitribune.co.id | Mangupura - KSO KANA Hills Ungasan meresmikan show unit Kana Hills pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Mengusung konsep “Redefining Luxury Living”, Kana Hills diperkenalkan sebagai kawasan vila eksklusif yang memadukan desain, kenyamanan, panorama alas, dan konektivitas di kawasan Bali Selatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Hiswana Migas Bali, Ramaputra Tekankan Distribusi Energi dan Iklim Usaha Sehat

balitribune.co.id | Mangupura - Ida Bagus Ramaputra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Provinsi Bali periode 2026–2030. Ia menggantikan Dewa Ananta yang memimpin organisasi tersebut pada periode 2022–2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Kritik Warga di Medsos, Komisi III DPRD Bangli Jadwalkan Rapat Kerja dengan PDAM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Mencuatnya pemberitaan terkait pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta akan melayangkan somasi terhadap salah satu konsumen yang menyampaikan kritik disikapi Komisi II DPRD Bangli dengan  segera melakukan rapat kerja dengan pihak PDAM Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penjaminan Kredit dan Penyertaan Modal

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.