Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi BUMDes Pucaksari, Mantan Bendahara Divonis 14 Bulan

Bali Tribune / IKUTI SIDANG - Ni Putu Masdarini, mantan bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ikuti sidang vonis pengadilan Tipikor melalui daring.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya memvonis mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan BusungbiuNi Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/10). Tidak hanya itu, majelis hakim juga memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta.

Terdakwa Ni Putu Masdarini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejari Buleleng.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan, pada Selasa (13/10).

Pada saat sidang tuntutan, JPU Yosef Umbu Gina Marawali menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta. Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah pembacaan putusan JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.Pasalnya vonsi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. ”JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis Majelis Hakim masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng,” kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng tersebut.

Sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari. Penetapan Masdarini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Total kerugian kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp 250 juta lebih.

Jinarka lebih dahulu divonis karena terbukti secara sah bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.Ia divonis selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Terindikasi Dibangun di Kawasan Mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resort mewah Plataran, di Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.