Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi BUMDes Pucaksari, Mantan Bendahara Divonis 14 Bulan

Bali Tribune / IKUTI SIDANG - Ni Putu Masdarini, mantan bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ikuti sidang vonis pengadilan Tipikor melalui daring.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya memvonis mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan BusungbiuNi Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/10). Tidak hanya itu, majelis hakim juga memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta.

Terdakwa Ni Putu Masdarini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejari Buleleng.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan, pada Selasa (13/10).

Pada saat sidang tuntutan, JPU Yosef Umbu Gina Marawali menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta. Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah pembacaan putusan JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.Pasalnya vonsi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. ”JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis Majelis Hakim masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng,” kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng tersebut.

Sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari. Penetapan Masdarini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Total kerugian kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp 250 juta lebih.

Jinarka lebih dahulu divonis karena terbukti secara sah bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.Ia divonis selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Drama Kelahiran di Denpasar: Mengaku Lajang di Rumah Sakit, Istri Dilaporkan Suami

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang suami berinisial RSL resmi melaporkan istrinya, berinisial KC, ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Laporan ini dipicu oleh tindakan KC yang diduga menyembunyikan status pernikahan dan kehamilannya saat proses persalinan anak pertama mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Menyala! Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Titik Nol Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Wajah baru kawasan Titik Nol Kota Singaraja mulai terlihat. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, melakukan penyalaan lampu perdana di kawasan Titik Nol Kota Singaraja sejumlah 75 lampu trotoar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengurai Persimpangan Sejarah dan Administrasi Negara: Bagaimana Taman Narmada Beralih Menjadi Aset Pemerintah?

balitribune.co.id | ​Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh lapisan sejarah, hukum agraria, cagar budaya, dan rasa keadilan kultural: bagaimana mungkin Taman Narmada, yang dikenal sebagai warisan Raja Mataram Lombok, kini tercatat sebagai milik negara atau pemerintah?

Baca Selengkapnya icon click

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Perkuat Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat dan berkualitas melalui penyelenggaraan Webinar Kesehatan Reproduksi (Kespro) seri anak dan remaja bertema “Memahami, Mendampingi, Melindungi: Strategi Komunikasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)” pa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi birokrasi. Kabupaten Badung berhasil meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya icon click

Duta Gong Kebyar Anak-Anak Jembrana, Tampilkan Seni Filosofis dan Kritik Sosial Berbalut Dolanan

balitribune.co.id I Negara - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Denpasar, bergemuruh oleh tepuk tangan penonton pada Minggu (22/6/2026) malam. Duta Gong Kebyar Anak-Anak Kabupaten Jembrana sukses mencuri perhatian dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui penampilan yang apik, penuh energi, dan sarat akan makna filosofis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.