Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Mantan Perbekel Divonis 4,5 Tahun

Bali Tribune/ TERIMA VONIS - Terdakwa I Putu Sentana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda putusan, kemarin.

Bali Tribune, Denpasar - Wajah mantan Perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Putu Sentana (57) tampak kuyu seusai divonis bersalah atas kasus korupsi dana APBDes Baha 2016-2017 senilai Rp 1 miliar lebih oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/2). Sentana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.  "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 200 juta dengan kententuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas ketua hakim Bambang Eka Putra saat membacakan putusannya.  Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.006.6333.856. "Apabila tidak mampu membayar maka harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang sebagai penganti uang kerugian negara, bila tidak cukup akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas Bambang. Menanggapi tuntutan itu, baik pihak JPU yang diwakili jaksa I Putu Gede Suriawan maupun terdakwa dan penasihat hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir. "Saudara masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Bisa menerima, bisa juga banding. Kalau banding hukumannya bisa berkurang, bisa sama, bisa juga bertambah dari putusan ini," kata Bambang.  Sejatinya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.  Berdasar keterangan Sekdes Baha, I Made Suwendi dalam sidang sebelumnya, sejak 2007 menjabat perbekel hingga 2019. Buku rekening bank desa yang semestinya dipegang bendahara desa justru dipegang terdakwa. Kata saksi, ada penarikan uang untuk keperluan pribadi yang dilakukan terdakwa hingga Rp 1 miliar lebih pada 2016. Sejumlah kegiatan desa yang didanai APBDes juga tidak dilaksanakan terdakwa. Di antaranya pengadaan mobil kanker, pembangunan balai gong, dan penanaman pohon. Saksi juga menjelaskan, sebelum kasus ini disidik Polres Badung, sejatinya sudah menjadi temuan Badan Pengawas Desa (BPD), Camat Mengwi, dan Inspektorat Kabupaten Badung. BPD merekomendasikan supaya permasalahan ini diselesaikan dengan cara terdakwa mengembalikan dana yang ditilap. Dari data transaksi buku kas umum dan transaksi penarikan uang pada rekening bank milik Desa Baha menunjukkan nilai transaksi seluruh pengeluaran belanja pada buku kas umum lebih kecil dibandingkan nilai seluruh penarikan uang pada rekening bank. Hasil audit BPKP periode 2016 sampai 2017 (sampai dengan tanggal 17 April 2017), uang kas Desa Baha yang tidak ada pertanggung jawabannya adalah; saldo awal 2016 sebesar Rp 294,6 juta; periode 2016 sebesar Rp 502.01 juta; periode 2017 (s/d tanggal 17 April) sebesar Rp 209,98 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.