Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Perbekel Desa Satra Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS - Ni Made Ratnadi sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menganjar Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus korupsi dana APBDes tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 94.344.494,78, Rabu (5/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Perempuan berkacamata ini masih beruntung karena vonis dari majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum bahwa pelanggaran Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila. Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya. "Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Sukanila saat membacakan pokok tuntutannya.  Terkait uang pengganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp 94.344.494,78, namun sebelum pembacaan putusan majelis hakim ini terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp 50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78. Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima "Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. Sementara, tim JPU Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dulang 7 Emas, Muaythai Klungkung Juara Umum Porprov Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Kontingen Muaythai Kabupaten Klungkung kembali membuktikan dominasinya di Porprov Bali XVI 2025. Dari 22 medali emas yang diperebutkan, Klungkung sukses mengantongi 7 emas, 4 perak, dan 6 perunggu, sekaligus mengunci gelar juara umum. Sementara Buleleng menempel ketat dengan raihan 6 emas, dan Gianyar berada di posisi ketiga dengan 5 emas.

Baca Selengkapnya icon click

Transparansi, Kunci DPRD Klungkung Hadapi Dinamika Politik Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan dan penjarahan rumah sejumlah politisi di Senayan dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keprihatinan di berbagai daerah. Meski demikian, DPRD Kabupaten Klungkung memastikan kinerja lembaga tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh situasi politik nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paralayang Klungkung Sabet Juara Umum di PORPROV Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Rabu (3/9) merupakan hari yang membahagiakan bagi Tim Paralayang Kabupaten Klungkung. Dimana tim Paralayang Klungkung ini  tampil gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali ke-XVI Tahun 2025. 

Bertindak sebagai tuan rumah untuk cabang olahraga paralayang, Klungkung sukses keluar sebagai juara umum, dengan torehan membanggakan, 4 medali emas dan 4 medali perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click

Siap-Siap Modifikator! Astra Motor Bali Resmi Buka Pendaftaran Honda Modif Contest 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi melalui ajang kompetisi modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, HMC menjadi wadah prestisius bagi para modifikator, khususnya di Bali, untuk menyalurkan ide dan karya kreatifnya pada sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.