Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana BKK, Pekak Susila Dituntut 7 Tahun Bui

persidangan
Terdakwa I Made Susila saat negoisasi dengan Penasehat Hukumnya.

BALI TRIBUNE - Mantan Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan, I Made Susila Putra, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai 200 juta rupiah, dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara pada Selasa (20/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 Bukan hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Day,Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joniartha dkk juga menuntut pria kelahiran 28 April, 52 tahun silam ini dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sesuai surat tuntutannya,  JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. Dan  membebankan terdakwa dengan  membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta dengan ketentuan apalabila dalam satu bulan sampai hukuman ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tak mencukupi atau tak ada harta benda, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),"tegas jaksa dari Kejari Tabanan ini. Hal yang memberatkan, selain telah menikmati uang korupsi terdakwa juga tidak mau mengakui kesalahan yang diperbuat."Terdakwa juga cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan untuk menutupi kesalahan. Sehingga tak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,"sebut JPU. Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi). Sebelumnya, persidangan sempat ditunda sementara selama 30 menit oleh hakim. Hal tersebut dikarenakan pihak kuasa hukum melakukan interupsi dan mengatakan pihak terdakwa akan mengembalikan Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara. Namun pihak JPU tetap pada tuntutan. "Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,"ujar kuasa hukum di muka sidang. Sebagaimana diketahui, Susila Putra ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta. 

Dana BKK yang diterima digunakan untuk Karya Ngenteng Linggih di Pura Desa Pekraman setempat. Hanya saja setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

HS Donasikan Keuntungan Konser Slank Bali untuk Sumatra

balitribune.co.id | Denpasar - Konser Slank bertajuk “Hey 42th Slank, HS Berani Kita Beda Peduli Sumatra” digelar di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Sabtu (27/12/2025). Seluruh keuntungan dari konser ini akan disumbangkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.