Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana BKK, Pekak Susila Dituntut 7 Tahun Bui

persidangan
Terdakwa I Made Susila saat negoisasi dengan Penasehat Hukumnya.

BALI TRIBUNE - Mantan Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan, I Made Susila Putra, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai 200 juta rupiah, dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara pada Selasa (20/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 Bukan hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Day,Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joniartha dkk juga menuntut pria kelahiran 28 April, 52 tahun silam ini dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sesuai surat tuntutannya,  JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. Dan  membebankan terdakwa dengan  membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta dengan ketentuan apalabila dalam satu bulan sampai hukuman ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tak mencukupi atau tak ada harta benda, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),"tegas jaksa dari Kejari Tabanan ini. Hal yang memberatkan, selain telah menikmati uang korupsi terdakwa juga tidak mau mengakui kesalahan yang diperbuat."Terdakwa juga cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan untuk menutupi kesalahan. Sehingga tak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,"sebut JPU. Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi). Sebelumnya, persidangan sempat ditunda sementara selama 30 menit oleh hakim. Hal tersebut dikarenakan pihak kuasa hukum melakukan interupsi dan mengatakan pihak terdakwa akan mengembalikan Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara. Namun pihak JPU tetap pada tuntutan. "Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,"ujar kuasa hukum di muka sidang. Sebagaimana diketahui, Susila Putra ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta. 

Dana BKK yang diterima digunakan untuk Karya Ngenteng Linggih di Pura Desa Pekraman setempat. Hanya saja setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.