Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana BKK, Pekak Susila Dituntut 7 Tahun Bui

persidangan
Terdakwa I Made Susila saat negoisasi dengan Penasehat Hukumnya.

BALI TRIBUNE - Mantan Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan, I Made Susila Putra, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai 200 juta rupiah, dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara pada Selasa (20/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 Bukan hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Day,Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joniartha dkk juga menuntut pria kelahiran 28 April, 52 tahun silam ini dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sesuai surat tuntutannya,  JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. Dan  membebankan terdakwa dengan  membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta dengan ketentuan apalabila dalam satu bulan sampai hukuman ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tak mencukupi atau tak ada harta benda, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),"tegas jaksa dari Kejari Tabanan ini. Hal yang memberatkan, selain telah menikmati uang korupsi terdakwa juga tidak mau mengakui kesalahan yang diperbuat."Terdakwa juga cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan untuk menutupi kesalahan. Sehingga tak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,"sebut JPU. Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi). Sebelumnya, persidangan sempat ditunda sementara selama 30 menit oleh hakim. Hal tersebut dikarenakan pihak kuasa hukum melakukan interupsi dan mengatakan pihak terdakwa akan mengembalikan Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara. Namun pihak JPU tetap pada tuntutan. "Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,"ujar kuasa hukum di muka sidang. Sebagaimana diketahui, Susila Putra ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta. 

Dana BKK yang diterima digunakan untuk Karya Ngenteng Linggih di Pura Desa Pekraman setempat. Hanya saja setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.