Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Nasabah BRI, Ibu RT Dituntut 30 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Ririn saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menganggap seorang ibu rumah tangga bernama Putu Ririn Lersia Oktavia (30), telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 494,6 juta. 
 
Perempuan tamatan D-3 Akuntasi ini bisa membobol keuangan negera hanya dalam kurung waktu 9 bulan pada tahun 2019 lalum. Saat itu dirinya bekerja sebagai sales person dana jasa di  BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar, yang merupakan Bank BUMN. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Ni Made Suastini Ariani dan Mia Fida meminta majelis hakim diketuai I Wayan Rumega supaya menjatuhkan pidana terhadap Ririn dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan  (30 bulan), dan membayar denda Rp Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ririn juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai kerugian negara dalam hal ini BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar. 
 
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa  tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata JPU dalam sidang virtual tersebut. 
 
Lanjut JPU, terkait uang sebesar  Rp. 123.671.475  yang disetorkan oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PT.PKSS) sebagai pembayaran kerugian financial kepada PT. BRI Cabang Denpasar Gajah Mada  diperhitungkan sebagai uang pengganti. 
 
Ririn dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU. 
 
Ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega langsung menutup sidang usai mendengar tuntutan JPU. Ketua hakim memberi kesempatan 1 minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4). 
 
Seperti diketahui, perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu harus berurusan dengan hukum lantaran menggunakan dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar. Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta. Perbuatan Ririn dilakukan pada saat menjadi sales BRI Cabang Gajah Mada. Ia melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019.
 
Modus terdakwa yaitu memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Pelayanan sengaja dilakukan secara manual. Terdakwa menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka. Namun, uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Salah satunya untuk menutupi pinjaman online. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.