Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Punia, Praptini Dituntut 4,5 Tahun

Dr Praptini MPd
Dr Praptini MPd

Denpasar, Bali Tribune

Dr Praptini MPd (53), mantan Kepala Biro Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/6) petang, dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dkk, karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pemumungan dana punia terhadap mahasiswa baru.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idewa Gede Suarditha bersama hakim anggota I Wayan Sukanila dan Sumali, JPU selain menuntut hukuman pokok 4,5 tahun juga mewajibkan terdakwa Praptini membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulang kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uanga ganti kerugian negara Rp752.834.939, dan apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipidana tambahan selama dua tahun.

Lebih lanjut, ditandaskan JPU dalam tuntutan bahwa terdakwa Praptini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dua orang atau lebih, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kwdudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberamtasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas jaksa Gede Arthana, yang mendampingi jaksa Hari Soetopo.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Praptini. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya merugikan keuangan negera, bahkan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada rasa penyesalan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” urai jaksa Gede Arthana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang hari Rabu 15 Juni 2016 mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.