Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Punia, Praptini Dituntut 4,5 Tahun

Dr Praptini MPd
Dr Praptini MPd

Denpasar, Bali Tribune

Dr Praptini MPd (53), mantan Kepala Biro Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/6) petang, dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dkk, karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pemumungan dana punia terhadap mahasiswa baru.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idewa Gede Suarditha bersama hakim anggota I Wayan Sukanila dan Sumali, JPU selain menuntut hukuman pokok 4,5 tahun juga mewajibkan terdakwa Praptini membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulang kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uanga ganti kerugian negara Rp752.834.939, dan apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipidana tambahan selama dua tahun.

Lebih lanjut, ditandaskan JPU dalam tuntutan bahwa terdakwa Praptini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dua orang atau lebih, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kwdudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberamtasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas jaksa Gede Arthana, yang mendampingi jaksa Hari Soetopo.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Praptini. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya merugikan keuangan negera, bahkan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada rasa penyesalan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” urai jaksa Gede Arthana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang hari Rabu 15 Juni 2016 mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Handara dan Komitmen Lingkungan: Pohon, Air, dan Masa Depan Desa Pancasari

balitribune.co.id | Tabanan – Selama hampir 50 tahun, Handara Golf & Resort Bali tumbuh dan berkembang bersama alam dan masyarakat Desa Pancasari di kawasan pegunungan Bedugul.

Sebagai destinasi yang dibangun di tengah lanskap pegunungan, Handara memahami dinamika alam wilayah ini, termasuk pola curah hujan tinggi yang secara alami berpotensi menimbulkan banjir musiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.