Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, Eks Sekretaris LPD Dituntut 6 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Tabanan.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan sekretaris LPD Belumbang, Kerambitan, Tabanan, I Wayan Sunarta (42), dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (14/9). Sebabnya, dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana LPD senilai Rp 1,1 miliar selama kurun waktu 2013-2017.
 
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu digelar secara daring. Tuntutan pidana dibacakan Jaksa Ida Bagus Putu Adnyana di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Adnyana menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Oleh karena itu, terdakwa juga dianggap patut dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut. " Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," tegas JPU Kejari Tabanan ini.
 
Adapun terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara, dalam hal LPD Belumbang, sebesar Rp Rp472.812.331,92. Jaksa memberi ultimatum selama 1 bulan setelah perkara ini inkrah untuk membayar uang pengganti tesebut. Apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 3 tahun.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat membuat pembelaan secara tertulis. Pembacaan pledoi diagendakan pada sidang selanjutnya pada Selasa (21/9) mendatang. 
wartawan
VAL
Category

Jamaah Haji Asal Buleleng Meninggal Dunia di Mekkah

balitribune.co.id | Singaraja - Satu dari tiga jemaah haji asal Bali yang meninggal dunia di Mekkah, Saudi Arabia, berasal dari rombongan jamaah haji Buleleng. Keterangan dari Pelaksana Harian (Plh) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng, Lewa Karma menyebut jemaah haji tersebut bernama Mahriya Mursit (69) meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi pada Jumat (30/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Ambil Alih Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Presiden Prabowo Subianto memenuhi janjinya membangun bandar udara (Bandara) Bali Utara masih belum jelas, termasuk menyangkut lokasi bandara. Di tengah ketidakpastian tersebut, terungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini telah mengambil alih pengelolaan Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokagk. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.