Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Kepala Daerah

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Struktur pemerintahan daerah sesuai UU No. 23/2014 menempatkan Bupati/Walikota demikian sentral. Seiring dengan semangat otonomi daerah yang berbasis di daerah tingkat II, yang melimpahkan hampir semua urusan ke Bupati/Walikota , telah melahirkan raja-raja kecil yang berkuasa secara full power.  Sedangkan Gubernur yang adalah wakil pemerintah pusat di daerah hanya bisa mengkoordinasi dan memonitor. Ada sejumlah kewenangan Gubernur yang bisa menjadi alat kendali terhadap            Bupati /Walikota namun tak berjalan efektif karena Bupati/Walikota masih memililiki kewenangan istimewa yakni "Diskresi". Kewenangan ini memungkinkan Bupati/Walikota bisa melakukan sesuatu yang tak ada aturannya. Kedua senjata inilah yang membuatnya menjadi digjaya di daerahnya masing-masing.  Tentang monopoli misalnya, berdasarkan wawancara riset Litbang BPKP, ditemukan fakta bahwa Bupati/Walikota   memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan dan pembuatan peraturan kepala daerah. DPRD setempat umumnya dengan mudah ditundukkan tanpa perlawanan dengan beberapa peluru seperti jatah proyek, perjalanan dinas, dan fasilitas lainnya.  Demikian juga tentang penggunaan kewenangan diskresi. Harusnya, diskresi baru digunakan karena tidak semua hal tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu. Dengan begitu apa yang ditarget itu bisa terpenuhi tanpa harus menunggu adanya aturan yang tersedia.  Namun, dalam prakteknya, untuk hal-hal yang tidak terlalu penting dan mendesak, kewenangan diskresi bisa dilakukan. Di lapangan ditemukan, banyak penggunaan kewenangan diskresi yang menggerus dana APBD.  Dalam pelaksanaannya kepala daerah sering dihadapkan pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Ditemukan adanya situasi dimana seorang kepala daerah mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD. Untuk menambalnya,  kepala daerah mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk menutupi biaya tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi. Terhadap fakta inilah, Busyro Muqoddas membuat rumusan korupsi daerah menjadi C=D+M-A. Ini adalah rumus sumber korupsi versi mantan ketua KPK ini. Apakah maksudnya? Sumber korupsi itu ada di lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga apapun juga. Ketika demokrasinya itu memenuhi unsur C=D+M-A, maka lembaga itu cenderung untuk koruptif.  Dalam rumus ini, C merupakan corruption atau korupsi, D adalah discretionary alias kewenangan penentuan kebijakan, M adalah monopoly dan A adalah accountability atau pertanggung jawaban.  Jika sebuah lembaga memilikik diskresi atau kekuasaan untuk mengambil keputusan, serta bersifat monopoli dan tanpa akuntabilitas, maka lembaga apapun juga akan cenderung korupsi. Busyro lantas mengusulkan 3 hal yang bisa dilakukan terutama oleh Perguruan Tinggi sebagai lokomotif pembangunan.  Pertama, perubahan paradigma pendidikan. Kedua, kegiatan teaching atau pendidikan menjadi pendidikan dan penelitian. Ketiga, membentuk tradisi kegiatan yang bersifat sosial dan kepemimpinan di perguruan tinggi.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.