Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi LPD Ped, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Bali Tribune/ TERDAKWA - Persidangan Tipikor kasus LPD Desa Ped Nusa Penida pembacaan putusan pada 2 terdakwa



balitribune.co.id | Semarapura - Pembacaan putusan hakim pada sidang kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida,  Selasa 26 April 2022  dengan terdakwa I Gede Sartana  dan Made Sugama di Pengadilan Tipikor Denpasar .

Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Klungkung  W. Erffandy Kurnia Racchman menyatakan dalam rilisnya  terdakwa I Gede Sartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair

PN Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Sartana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000. atau  pidana pengganti  kurungan selama 2 (dua) bulan.

Hakim menjatuhkan terhadap terdakwa I Made Sugama  dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di kurangi  masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“ Usai Putusan dari Majelis Hakim pada kedua terdakwa , baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan sikap "Pikir-Pikir "meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari ) setelah putusan ini,” Ujar Kasi Intel W. Erffandy Kurnia Racchman ,SH dalam relisnya Selasa(26/4).

wartawan
SUG
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.