Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rp 1,95 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Dituntut 4,9 Tahun Penjara

Bali Tribune / Kajari Badung Imran Yusuf.

balitribune.co.id | MangupuraKasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal Badung sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Pengadilan Tipikor Denpasar melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Selasa (10/1/2023).

Yang bersangkutan diduga korupsi dengan menyalahgunakan dana LPD Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 miliar lebih.

Dalam Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu: Primair, Surat Dakwaan No Reg Perkara: PDS - 02/N.1.18/Ft.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022, Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Selain itu menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, Subsidiair 3 bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.508.959,75 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Kepala Kejasaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (11/1) menegaskan bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.

wartawan
ANA
Category

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap

balitribune.co.id | Mangupura - Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.