Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rp 1,95 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Dituntut 4,9 Tahun Penjara

Bali Tribune / Kajari Badung Imran Yusuf.

balitribune.co.id | MangupuraKasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal Badung sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Pengadilan Tipikor Denpasar melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Selasa (10/1/2023).

Yang bersangkutan diduga korupsi dengan menyalahgunakan dana LPD Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 miliar lebih.

Dalam Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu: Primair, Surat Dakwaan No Reg Perkara: PDS - 02/N.1.18/Ft.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022, Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Selain itu menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, Subsidiair 3 bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.508.959,75 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Kepala Kejasaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (11/1) menegaskan bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.

wartawan
ANA
Category

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.