Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

korupsi
Bali Tribune / TERSANGKA - salah satu tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng saat digiring menuju lapas Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Chatarina mengatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita. Diketahui, perbuatan keduanya menyangkut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2021 sampai dengan 2024. "Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan tiga orang ahli," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12).

Dijelaskan Chatarina, alat bukti para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada 4 (empat) Bank Penyalur. Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan. Akibatnya, terdapat 399 KPRS yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran. IK ADP sendiri mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu perunit rumah yang diakad kreditkan.

"Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP.  Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 Miliar," terangnya.

Penahanan langsung dilakukan terhadap kedua tersangka, KB dan IK ADP selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan sampai 5 Januari 2026. Menariknya, masih ada saksi yang akan diperiksa.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Perbuatan kedua pria ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta, 54, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, 43. Keduanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Mereka melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya, termasuk untuk proyek rumah subsidi.

Modusnya, sebagai kepala dinas, Kuta memiliki kewenangan menandatangani izin setelah diverifikasi oleh tim teknis lintas dinas. Dalam praktiknya, ia berkoordinasi dengan Ngakan Anom selaku pejabat teknis PUTR untuk menarik biaya pengurusan izin melalui staf DPMPTSP, Komang Joni Sukriantana, yang juga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan hingga Rp1,47 juta per unit, dengan Rp300 ribu di antaranya diserahkan kepada Kuta. Tidak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah uang langsung dari pengembang, seperti PT Pacung Permai Lestari, PT Gandiwa Lestari Asri, PT Agung Kencana Mesari, dan lainnya.

wartawan
YUE

Bupati Satria Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Pj. Sekda Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Rancang Tambah Target Parkir Kendaraan pada 2027

balitribune.co.id | Bangli - Walaupun realisasi pendapatan daerah dari pajak parkir kendaraan tahun 2026 terancam tidak bisa terealisasi namun  justru  pada tahun 2027 pendapatan daerah dari sektor ini dirancang naik. Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Dewa Agung Purnama mengatakan tahun ini target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 1,115380.000. dan hingga bulan Oktober baru terealisasi Rp 726.385.000 (62%)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penetrasi Asuransi Baru 1,3 Persen, OJK Pacu Reformasi Industri

balitribune.co.id | Jakarta - Indonesia terus membenahi sektor asuransi dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus memperluas perlindungan keuangan masyarakat. Reformasi tersebut menjadi salah satu agenda penting yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum "Accession Review" Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2–5 November 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Bencana, 178 Personel Gabungan Disiagakan

balitribune.co.id | Bangli - Melihat topografi kabupaten Bangli yang berada di ketinggian,  maka di tengah kondisi  cuaca  yang tidak bersahabat potensi terjadi  terjadi bencana  alam sangat tinggi. Mengantisipasi potensi bencana yang lebih besar, Polres Bangli menggelar apel kesiapsiagaan dengan melibatkan 178 personel gabungan dari berbagai instansi, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turun ke Jembrana, Wagub Giri Prasta Bersama Bupati Kembang Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak berjuang sendirian menghadapi persoalan hidup maupun musibah. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung meninjau calon penerima program bedah rumah sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Listrik Semrawut Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 

balitribune.co.id | Semarapura - Sambungan kabel listrik yang semrawut diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat yang menimpa bangunan dapur warga. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (5/11/26), menuturkan kejadian kebakaran dapur milik Ketut Kena (69) warga Dusun Sengkiding Desa Aan, Banjarangkan, Klungkung terjadi pada Rabu (4/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.