Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Tahura, Kakek Renta Dibui 4 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - I Wayan Rubah saat hendak meninggalkan ruang sidang dipapah keponakannya, Selasa (12/2). Rubah divonis 4 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar - Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis I Wayan Rubah (84) dengan pidana 4 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi atas jual beli tanah Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung, Selasa (12/2).  Sidang terhadap pensiunan petugas kebakaran Bandara Ngurah Rai ini menarik perhatian, karena terdakwa sudah tua renta, dan selama persidangan didampingi keponakannya, I Wayan Yasa, supaya terbantu saat mendengar putusan majelis hakim. Ketua majelis hakim Engeliky Handajani Day memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa. "Karena Pak Rubah tidak kuat duduk berlama-lama, putusan ini kita baca poin-poin pentingnya saja," kata Engeliky yang disetujui baik jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi maupun penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Ngurah Darmika. Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan JPU yang membebaskan kakek Rubah dari beberapa dakwaan yakni dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.  Ketiga dakwaan itu masing-masing disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 13 UU yang sama sebagaimana dalam dakwaan Lebih Lebih Subsidair JPU, yakni terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (Alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dari saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama penyelidikan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas hakim Engeliky dalam putusannya.  Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur lanjut tidak pantas mendapat hukuman fisik, rehabilitasi tidak layak untuk usia lanjut, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.  Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Ngurah Darmika. Hal serupa disampaikan JPU I Wayan Suardi, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya yakni 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.