Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Tahura, Kakek Renta Dibui 4 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - I Wayan Rubah saat hendak meninggalkan ruang sidang dipapah keponakannya, Selasa (12/2). Rubah divonis 4 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar - Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis I Wayan Rubah (84) dengan pidana 4 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi atas jual beli tanah Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung, Selasa (12/2).  Sidang terhadap pensiunan petugas kebakaran Bandara Ngurah Rai ini menarik perhatian, karena terdakwa sudah tua renta, dan selama persidangan didampingi keponakannya, I Wayan Yasa, supaya terbantu saat mendengar putusan majelis hakim. Ketua majelis hakim Engeliky Handajani Day memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa. "Karena Pak Rubah tidak kuat duduk berlama-lama, putusan ini kita baca poin-poin pentingnya saja," kata Engeliky yang disetujui baik jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi maupun penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Ngurah Darmika. Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan JPU yang membebaskan kakek Rubah dari beberapa dakwaan yakni dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.  Ketiga dakwaan itu masing-masing disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 13 UU yang sama sebagaimana dalam dakwaan Lebih Lebih Subsidair JPU, yakni terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (Alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dari saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama penyelidikan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas hakim Engeliky dalam putusannya.  Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur lanjut tidak pantas mendapat hukuman fisik, rehabilitasi tidak layak untuk usia lanjut, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.  Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Ngurah Darmika. Hal serupa disampaikan JPU I Wayan Suardi, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya yakni 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ikonik dan Timeless, New Honda Scoopy Rilis Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada New Honda Scoopy melalui kehadiran warna-warna baru yang semakin stylish. Skutik fashionable ini semakin mengukuhkan predikatnya sebagai trendsetter baru yang mencuri perhatian para pecinta skutik bergaya unik di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

UMKM Badung Dilibatkan Besar-besaran di HUT Mangupura ke-16, Total 102 Stand Siap Gerakkan Ekonomi

balitribune.co.id | Mangupura - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Ibu Kota Mangupura tidak hanya menampilkan hiburan dari artis nasional maupun lokal. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Komite Ekonomi Kreatif justru menjadikan momentum ini sebagai ajang menggerakkan perekonomian rakyat dengan melibatkan lebih dari seratus pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"SIMADU" RSUD Klungkung Diluncurkan, Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak

balitribune.co.id | Semarapura - Klungkung maju selangkah dibidang pelayanan kesehatan warganya.Untuk itu mengawali peringatan HUT RSUD Klungkung ke 39 yang digandengkan dengan kegiatan Hari Kesehatan nasional ke 61, Rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung menyelenggarakan kegiatan seminar dengan tema ‘Deteksi dini dan tata laksana awal penyulit kehamilan kunci keselamatan ibu dan anak” bertempat di aula RSUD Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Desa, Pecalang Ketewel Pastikan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pecalang Desa Adat Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berkomitmen bersama untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Komitmen ini disampaikan langsung Ketua Pecalang Desa Adat Ketewel, Komang Swasta, Bendesa Adat Ketewel, Ir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gahar di Kejurnas, Honda CRF250R Tangguh di Lintasan Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional dan nasional. Dari arena balap Malaysia, dua siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma dan Abimanyu Bintang Fermadi, berhasil meraih back to back podium pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 5 di Sepang International Circuit, Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Mekotek" Seharga Rp2,4 Miliar Kini Jadi Ikon Wisata Desa Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Taman Mekotek Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (13/11). Taman mekotek yang berdiri megah di perempatan desa Munggu, tepatnya di Jl. By Pass Tanah Lot tersebut merujuk pada tradisi budaya Mekotek Desa Munggu yang dilaksanakan setiap hari Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.