Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Tahura, Kakek Renta Dibui 4 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - I Wayan Rubah saat hendak meninggalkan ruang sidang dipapah keponakannya, Selasa (12/2). Rubah divonis 4 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar - Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis I Wayan Rubah (84) dengan pidana 4 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi atas jual beli tanah Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung, Selasa (12/2).  Sidang terhadap pensiunan petugas kebakaran Bandara Ngurah Rai ini menarik perhatian, karena terdakwa sudah tua renta, dan selama persidangan didampingi keponakannya, I Wayan Yasa, supaya terbantu saat mendengar putusan majelis hakim. Ketua majelis hakim Engeliky Handajani Day memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa. "Karena Pak Rubah tidak kuat duduk berlama-lama, putusan ini kita baca poin-poin pentingnya saja," kata Engeliky yang disetujui baik jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi maupun penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Ngurah Darmika. Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan JPU yang membebaskan kakek Rubah dari beberapa dakwaan yakni dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.  Ketiga dakwaan itu masing-masing disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 13 UU yang sama sebagaimana dalam dakwaan Lebih Lebih Subsidair JPU, yakni terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (Alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dari saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama penyelidikan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas hakim Engeliky dalam putusannya.  Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur lanjut tidak pantas mendapat hukuman fisik, rehabilitasi tidak layak untuk usia lanjut, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.  Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Ngurah Darmika. Hal serupa disampaikan JPU I Wayan Suardi, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya yakni 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Gelar Korvei Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Legian Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, melaksanakan kegiatan korvei Aksi Bersih Sampah Laut sebagai tindak lanjut arahan Bupati Badung terkait percepatan penanganan sampah laut kiriman. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah) sekaligus upaya memperkuat sinergi seluruh komponen stakeholder di Kabupaten Badung. Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Satu Pekerja Korban Longsor Sukawati Tak Terselamatkan

balitribune.co.id | Gianyar - Tiga orang buruh proyek terkubur longsor material bangunan di banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Kamis (12/2) Siang. Dua orang berhasil selamat, sedangkan seorang lagi sempat dievakuasi dari timbunan, namun akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.