Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi untuk Judi Online, Eks Analis Kredit Bank Diadili

Bali Tribune/ DARING - Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang pegawai di salah satu bank plat merah di kawasan Badung, Ida Bagus Gede Subamia (33), mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/6/2021). Dia diproses secara hukum karena diduga melakukan penyelewengan berupa kredit topengan dan penggelapan angsuran nasabah. 
 
Subamia, yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit dan marketing di Bank milik BUMN tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dari tahun 2013 sampai tahun 2017 hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. Menariknya, uang tersebut digunakan terdakwa untuk foya-foya, salah satunya untuk judi online. 
 
"Pada dakwaan Primair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  dan dakwaan Subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 8, Jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Gede Manik Yogi Artha, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi seusai sidang.
 
Menanggapi dakwaan tersebut, Yogi bersama rekannya Kadek Agus Suparman menilai dakwaan JPU sudah memenuhi hal-hal formalitas seperti identitas, alamat, waktu dan tempat perkara. Sehingga tidak perlu ditanggapi. 
 
"Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Selanjutnya, sidang langsung ke pokok materi perkara dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Yogi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa berhasil disingkap oleh tim penyidik Pidsus Kejari Badung berkat laporan masyarakat. Tim Jaksa Penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja kemudian mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu sebulan, tim Jaksa penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Subamia sebagai tersangka, pada 26 Februari 2021.
 
Terungkap, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit. Secara keseluruhan, ada 19 nasabah fiktif, dengan nilai kredit rata-rata puluhan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyelewengan dengan cara uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema nasional "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" dan berlangsung mulai akhir Juli hingga puncak peringatan pada 17 Agustus 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Infrastruktur, Pemkab Tabanan Catatkan Realisasi Proyek Melampaui Target

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menggenjot perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayahnya. Dari laporan evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan hinga akhir Juli 2026, dari delapan paket pengerjaan fisik strategis berjalan lebih cepat dari jadwal dan berhasil melampaui target perencanaan (deviasi positif).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Ketua TP. PKK Hadiri Puncak Perayaan HAN Kabupaten Badung Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) “Swakarya Praba” Kabupaten Badung Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison, Indosat, IOH, atau Perseroan; IDX: ISAT) kembali membukukan kinerja keuangan dan operasional yang kuat pada semester pertama 2026. Tren positif tersebut menunjukkan bagaimana transformasi berbasis AI mampu memperkuat bisnis Perseroan saat ini sekaligus membangun fondasi dari pertumbuhan digital Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.