Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koruptor Dana PNPM Rp 1,9 M Mulai Disidang

Dua tersangka koruptor dana PNPM sesaat hendak menjalani persidangan, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar mulai digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (21/11).   Ni Wayan Murtiani alias Bebel, (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini diadili secara bergantian di depan majelis hakim diketuai Wayan Kawisada.  Terungkap, meskipun kasus mereka berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM. Sebagaimana diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, dalam surat dakwaan untuk Ni Wayan Murtiani, menyebutkan perbuatan upaya memperkaya diri sendiri dilakukan terdakwa sepanjang 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015. Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang. "Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015,  terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompak yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang," ungkap JPU dalam dakwaannya. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. "Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya," imbuhnya. Kemudian, terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani oleh perbekel (kepala desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia. Pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. "Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya," jelas JPU. Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP. Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi. Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. "Kasus kedua terdakwa ini beda. Tapi modusnya sama. Berdasarkan audit BPKP, kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih," kata JPU seusai sidang.  Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa sama-sama dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Merespons dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang sama-sama didampingi I Gusti Putu Suwena selaku penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi pada pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ingin Bergaya dengan Style Motor Terkini? Honda 'Pick Your Own Style' Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor, sebagai main dealer sepeda motor Honda di Bali, bersama jaringan dealer Honda di wilayah tersebut, menghadirkan solusi bagi konsumen yang ingin tampil beda dengan Honda PCX160 melalui program 'Pick Your Own Style'. Program ini memungkinkan konsumen memodifikasi warna motor sesuai keinginan mereka, memberikan sentuhan personal pada kendaraan kesayangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Lepas SMADARA Fun Run Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra membuka SMADARA Fun Run di depan Puri Agung Klungkung, Minggu (2/3/2025) diikuti ribuan peserta baik dari siswa SMAN 2 Semarapura,Klungkung maupun dari warga masyarakat Klungkung lainnya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP-PKK Ny. Eva Satria menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu di dusun Peken desa Bakas , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Sabtu (1/3/2025). Warga tersebut bernama I  Made Darta (63), seorang suami yang tengah merawat istrinya Ni Wayan Sriasih (57) yang mengalami sakit komplikasi stroke, jantung, paru dan asam lambung, sejak setahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Spiritualitas Kemajuan Ekonomi Desa Adat, BKS-LPD Bali Gelar Dharma Wacana

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Provinsi Bali menggelar Dharma Wacana dalam rangka memperkuat pengetahuan spiritual bagi pengelola LPD guna tetap berkomitmen memajukan perekonomian desa adat. Acara ini berlandaskan konsep "Catur Purusa Artha" dan digelar di Gedung BKS-LPD Gianyar pada Sabtu (1/3), bertepatan dengan perayaan 40 tahun LPD serta menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.