Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

pajak
Bali Tribune / KOS - Kos-kosan lebih dari 10 kamar di kawasan Renon akan dikenakan pajak oleh Pemkot Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan, terkait rencana pemungutan pajak oleh pemerintah pusat, diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga. Hal itu penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ini secara umum menganut asas PDRD. Menganut kepada turunan Undang-Undang HKPD itu, kita sudah terbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, Pemkot Denpasar telah menetapkan kriteria tertentu bagi usaha kos-kosan yang menjadi objek pajak daerah. Ketentuan tersebut menyasar usaha kos-kosan yang menyediakan tempat tinggal sewaan dengan skala menengah hingga besar. “Ketentuannya untuk kos-kosan yang 10 kamar ke atas. Tarifnya sebesar 10 persen,” jelasnya.

Pengenaan pajak terhadap kos-kosan dengan jumlah kamar tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk penyediaan jasa perhotelan atau penginapan. Dengan demikian, usaha kos-kosan yang memenuhi kriteria tersebut telah menjadi salah satu objek pajak daerah di Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Denpasar juga melibatkan aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk perbekel dan lurah. Pelibatan tersebut dilakukan untuk membantu proses pendataan sekaligus pengawasan terhadap usaha kos-kosan yang berada di wilayah masing-masing.

Sementara mengenai wacana pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap persewaan properti pada 2027, Eddy kembali menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita perlu sinkronisasi dan koordinasi. Karena di undang-undang itu sudah diatur mana yang kewenangan pusat, mana yang kewenangan daerah. Kewenangan daerah itu sudah sangat jelas berdasarkan Undang-Undang HKPD,” tegasnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan perlakuan perpajakan terhadap objek properti lainnya, seperti rumah toko (ruko), berbeda dengan usaha penginapan. Ruko milik perseorangan pada prinsipnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame apabila memenuhi ketentuan.

Menurutnya, ruko tidak serta-merta dikenakan pajak penginapan atau PBJT. Pengenaan PBJT baru berkaitan apabila bangunan tersebut dikembangkan dan digunakan sebagai tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Denpasar pun memastikan pelaksanaan pemungutan pajak daerah tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, sembari menunggu kejelasan dan sinkronisasi kebijakan apabila pemerintah pusat benar-benar memperluas objek penerimaan pajak atas sektor persewaan properti pada 2027 mendatang. 

wartawan
JRO
Category

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.