Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

pajak
Bali Tribune / KOS - Kos-kosan lebih dari 10 kamar di kawasan Renon akan dikenakan pajak oleh Pemkot Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan, terkait rencana pemungutan pajak oleh pemerintah pusat, diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga. Hal itu penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ini secara umum menganut asas PDRD. Menganut kepada turunan Undang-Undang HKPD itu, kita sudah terbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, Pemkot Denpasar telah menetapkan kriteria tertentu bagi usaha kos-kosan yang menjadi objek pajak daerah. Ketentuan tersebut menyasar usaha kos-kosan yang menyediakan tempat tinggal sewaan dengan skala menengah hingga besar. “Ketentuannya untuk kos-kosan yang 10 kamar ke atas. Tarifnya sebesar 10 persen,” jelasnya.

Pengenaan pajak terhadap kos-kosan dengan jumlah kamar tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk penyediaan jasa perhotelan atau penginapan. Dengan demikian, usaha kos-kosan yang memenuhi kriteria tersebut telah menjadi salah satu objek pajak daerah di Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Denpasar juga melibatkan aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk perbekel dan lurah. Pelibatan tersebut dilakukan untuk membantu proses pendataan sekaligus pengawasan terhadap usaha kos-kosan yang berada di wilayah masing-masing.

Sementara mengenai wacana pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap persewaan properti pada 2027, Eddy kembali menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita perlu sinkronisasi dan koordinasi. Karena di undang-undang itu sudah diatur mana yang kewenangan pusat, mana yang kewenangan daerah. Kewenangan daerah itu sudah sangat jelas berdasarkan Undang-Undang HKPD,” tegasnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan perlakuan perpajakan terhadap objek properti lainnya, seperti rumah toko (ruko), berbeda dengan usaha penginapan. Ruko milik perseorangan pada prinsipnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame apabila memenuhi ketentuan.

Menurutnya, ruko tidak serta-merta dikenakan pajak penginapan atau PBJT. Pengenaan PBJT baru berkaitan apabila bangunan tersebut dikembangkan dan digunakan sebagai tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Denpasar pun memastikan pelaksanaan pemungutan pajak daerah tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, sembari menunggu kejelasan dan sinkronisasi kebijakan apabila pemerintah pusat benar-benar memperluas objek penerimaan pajak atas sektor persewaan properti pada 2027 mendatang. 

wartawan
JRO
Category

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PWI Tabanan Gelar Pelatihan dan Penguatan Kehumasan OPD

balitribune.co.id | Tabanan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabanan menggelar Pelatihan Kehumasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan pelatihan yang diikuti 50 peserta perwakilan staf humas OPD dan instansi vertikal ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click

KUD Panca Satya Serap 25 Ton Beras Perbulan

balitribune.co.id | Semarapura - Program Bima Juara atau Beli Mahal Jual Murah yang digagas pada masa kepemimpinan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sejak 2016 hingga dan berlanjut saat kepemimpinan Bupati Klungkung I Made Satria yang kini masih memberikan manfaat bagi petani dan koperasi di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.