Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Jamin Tak Ada Pergub Menghambat Investasi

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah membentuk tim review, yang bertugas untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui omnibus law di daerah. Hal ini dilakukan Koster, untuk merespon harapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar para kepala daerah tidak jor - joran menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Gubernur (Pergub) 

"Saya akan bentuk tim untuk mereview Perda dan Pergub sebelum saya (menjadi gubernur)," kata Koster, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Renon, Denpasar, Senin (18/11). 

"Review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi," imbuhnya. 

Disinggung soal jumlah Perda maupun Pergub yang akan direview, Koster mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. Namun, menurut dia, ada beberapa Pergub yang pasalnya terkesan parsial. 

"Ga tau jumlahnya berapa. Tetapi kalau yang saya bikin, ga ada menghambat administrasi, menghambat investasi maupun membebani masyarakat. Ini yang menghambat administrasi, menghambat pengambilan keputusan, menghambat perizinan dan investasi, yang akan direview. Kita lakukan pemetaan," tandas Koster. 

Diketahui pembentukan tim review ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 lalu, di Sentul. Rakornas tersebut dihadiri oleh gubernur, bupati, wali kota, dan Forkompimda dari seluruh daerah. 

Presiden Jokowi meminta agar para pejabat jangan membuat banyak peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/ Wali Kota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perizinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.

wartawan
Son Edison
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.