Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Pastkan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Jalan Terus

koster
Bali Tribune / Gubernur Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa proyek infrastruktur jalan tol Gilimanuk-Mengwi masih masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Koster menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pidato dalam acara Halal Bi Halal MUI Provinsi Bali di Harris Hotel, Denpasar, Sabtu (19/4).

"Kan sempet ada viral bahwa tol Gilimanuk-Mengwi itu tidak masuk lagi Proyek Strategis Nasional. Titiyang menghadap Pak Menteri PU dengan staf, ternyata itu masih merupakan Proyek Strategis Nasional," ungkap Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut bahkan menyebutkan bahwa jalan tol Gilimanuk-Mengwi termasuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). "Jadi itu statusnya masih ada, akan berlanjut," timpal Koster.

Lebih lanjut, Koster menyampaikan, ia telah bertemu dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU untuk membahas kelanjutan proyek tol Gilimanuk-Mengwi.

"Beliau (Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU) kemarin meninjau lokasi ke Jembrana, wilayah-wilayah yang akan dilintasi jalan tol," tutur Ketua DPD PDIP Provinsi Bali tersebut.

Lebih jauh, Koster menyebutkan pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi akan menggunakan anggaran pemerintah dan pembiayaan investor. "Jadi pembiayaan untuk pembebasan lahan itu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, konstruksinya oleh swasta," urai Koster.

Pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi, lanjut Koster, akan dibagi menjadi tiga fase. Fase 1 Gilimanuk-Pekutatan, fase 2 Pekutatan-Soka, fase 3 Soka-Mengwi.

"Swastanya minta hanya fase 1, fase 3. Fase 2 nya kalau bisa fase 2-nya dikerjakan oleh pemerintah. Pak Dirjen juga sepakat untuk ikut membangun fase 2. Kira-kira 5 sampai 6 triliun untuk fase 2. Dan untuk pembebasan lahannya hampir 4 triliun," tutup dia.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.