Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Upayakan Bus Trans Metro Dewata Beroperasi Kembali Akhir April 2025

Bus Trans Metro Dewata
Bali Tribune / BEROPERASIONAL - Bus Trans Metro Dewata yang telah beroperasional melayani masyarakat Bali pada tahun 2020 lalu dan berhenti beroperasional sejak 1 Januari 2025 karena permasalahan anggaran

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait rencana mengaktifkan kembali operasional Bus Trans Metro Dewata (TMD), Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku telah berkoordinasi dengan Walikota Denpasar, Bupati Gianyar dan Tabanan. Diharapkan, pada akhir April 2025 ini, TMD dapat kembali melayani masyarakat di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita). Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Kabupaten Badung, Rabu (12/3). "Dengan Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan untuk sharing pembiayaan operasional Trans Metro Dewata sudah dicapai kesepakatan," ungkapnya.

Gubernur asal Buleleng ini mengatakan, operasional Bus TMD akan dilakukan secara gotong royong oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan dan Gianyar. "Jadi kita gotong royong sharing biaya, karena sebelumnya dibiayai APBN, nanti kita gotong royong APBD Bali dan APBD Kota Denpasar, Badung, Tabanan dan Gianyar. Tapi karena Tabanan PAD-nya kecil sekali, nanti kita bantu supaya tidak jadi beban baru," ujar Koster.

Pihaknya menyebutkan, Provinsi Bali bertanggungjawab untuk menanggung operasional Bus TMD sebesar 30 persen sedangkan pemerintah kabupaten/kota sebesar 70 persen. "Sudah sepakat semua, tinggal kita siapkan tender beroperasinya, begitu selesai dan mulai beroperasi Trans Metro Dewata ini. Mudah-mudahan akhir April sudah bisa beroperasi kembali," tegasnya. 

Menurut orang nomor satu di Bali ini, transportasi publik seperti Bus TMD sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan kemacetan di kawasan Sarbagita. Seperti diketahui, mengatasi permasalahan kemacetan merupakan salah satu Program Super Prioritas Mendesak (PSPM) Pemerintah Provinsi Bali.

wartawan
YUE
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.