Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPAI Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Karya dan Interaksi

Bali Tribune / Aris Adi Leksono (kiri), I Gusti Nyoman Agung Wikrama (di tengah) dan Ketua Forward Bali, I Made Arnyana (kanan)
balitribune.co.id | Jakarta - Pemenuhan hak pendidikan anak, pola asuh dan kultur orangtua menjadi kunci mengentaskan anak dari hal-hal yang rawan berperilaku menyakiti orang lain. Tiga dosa pendidikan saat ini menjadi fokus pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah bagaimana menerapkan satuan pendidikan ramah anak atau sekolah ramah anak. Demikian disampaikan Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono kepada rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Provinsi Bali bersama pimpinan rombongan yang selaku Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Nyoman Agung Wikrama didampingi Kasubag Tata Usaha, Kepegawaian, Humas dan Protokol, Kadek Putra Suantara di Jakarta, Kamis (13/4).
 
Kata dia, hal tersebut menjadi salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA) yang bersinergi dengan kalangan pendidikan. KPAI terus mendorong kementerian terkait untuk melakukan inovasi kurikulum guna membangun kesadaran anak untuk tidak menyakiti teman-temannya. Kesadaran tersebut agar dapat tumbuh dari pembelajaran, misalnya penguatan pendidikan karakter berbasis karya dan interaksi secara langsung. 
 
"Bisa dilakukan dengan seni pagelaran, drama yang temanya anti bully atau perundungan, anti kekerasan yang diperagakan sesama temannya. Sehingga akan lebih meresap begitu yang menjadi kesadaran bersama-sama, yaitu dibangun melalui partisipasi anak karena dilibatkan dalam bermain drama, bukan sekadar diperintah," katanya.
 
Ia menuturkan, berdasarkan pengawasan di lapangan, kasus-kasus perundungan di sekolah terjadi saat istirahat. KPAI mendorong di setiap satuan pendidikan untuk melakukan parenting kepada para orangtua atau keluarga. "Parenting ini dalam rangka apa?, orangtua juga penting diberikan edukasi-edukasi bagaimana cara menumbuhkan pola asuh yang baik, ada sinergi antara satuan pendidikan dengan orangtua. Hasil pengawasan kami, pelaku bully ini berawal dari kurang perhatian ketika di rumahnya, sehingga pelampiasannya kepada temannya sendiri," bebernya.
 
Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Nyoman Agung Wikrama beharap, perilaku-perilaku atau pemahaman tentang perlindungan anak itu sangat penting untuk dilaksanakan.
wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.