Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Bakal Buru Pihak yang Turut Nikmati Uang Sanusi

KPK
DIPERIKSA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Jakarta, Bali Tribune

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti pada penetapan Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. KPK akan melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pihak lain yang ikut uang haram Sanusi. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain menjadi tersangka,” ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Penyidik, lanjut Priharsa, sedang mencari tahu aset-aset yang dimiliki Sanusi. Termasuk asal muasal aset tersebut. “Dicari sumber dan peruntukkannya,” beber Priharsa. KPK telah menyita mobil dan uang milik Sanusi. Selai itu, KPK juga memeriksa 10 saksi terkait tindak pidana pecucian uang yang dialukan Sanusi. Sausi disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik ditandatangan pada 30 Juni 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan RRaperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara. Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.

Pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK melakukan operasi tangkap tagan (OTT) terhadap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, KPK menemukan uang Rp1.140.000.000. Sanusi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain Sanusi, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan ajudannya, Trinanda Prihantoro.

wartawan
habit
Category

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.