Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Datangi Kejari Denpasar ,Terkait Kasus Dugaan Korupsi Senderan Tukad Mati

Pantai
Kajari Denpasar bersama Kasi Intel saat acara Jaksa Menyapa Lingkungan di Pantai Sindu, Sanur Jumat (20/4).

BALI TRIBUNE - Kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Badung yang sebelumnya sudah menetepkan tiga orang tersangka (gugur melalui praperadilan). Keganjilan ini nampaknya mendapat perhatian khusus dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Bahkan KPK, Selasa (16/4) lalu mengirim utusnya untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar guna menanyakan kelanjutkan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 700 juta itu.

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Denpasar, Sila H Pulungan  dicelah acara pengenalan lingkungan di Sanur, Jumat (20/4).
"Benar, ada tim dari KPK turun dan menanyakan kelanjutkan kasus tersebut (senderan Tukad Mati),"sebut pejabat berdarah Batak itu.

Sila mengatakan, dihadapan utusan KPK, pihanya menerangkan bahwa, kasus ini masih terhalang dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari pihak BPKP.  "Kami katakan penyidikan berjalan, hanya terhambat soal pengitungan kerugian saja,"sebutnya.

Atas keluhan itu, sebut Sila, KPK  menawarkan menggunakan audit independen untuk menghitung kerugian negara tersebut. "Kami ditawarkan seperti itu, ya kita lihat nanti lah,"ujar Sila.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpar, Tri Syahru Wira Khosada juga membenarkan ada tim dari KPK yang datang ke Kejari Denpasar menanyakan soal kasus senderan Tukad Mati.

Bahkan dikataknya, usai berkunjung ke Kejari Denpasar, tim dari KPK langsung menuju BKPK untuk menanyakan kelanjutan hasil audit yang dilakukan.

"Tapi apa hasil pertemuan pihak KPK dengan BPKP saya tidak tahu karena saya tidak ikut mendampingi,"tandas pejabat asal Jakarta tesebut.

Ditanya apakah kasus ini sudah menjadi atensi dari KPK? Syaruh hanya menjawab, setiap penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejari, pihaknya selalu melaporkan ke KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati ini mulai disidik hingga penetapan tiga orang tersangka sejak Kejari Denpasar dipimpin oleh Erna Normawati Widodo Putri.

Namun sayang, status tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Denpasar itu gugur melalui gugatan praperadilan.

Hakim tunggal praperadilan mengabulkan guguatan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dua pejabat Dinas PUPR Badung tidak sah karena belum ada hasil audit dari pihak yang berwenang terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus terebut.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.